Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mendorong kontraktor pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) segera menuntaskan rekondisi jalan rusak bekas galian.
Pasalnya, saat ini belum sepenuhnya jalan rusak bekas galian IPAL dilakukan perbaikan atau rekondisi oleh kontraktor. Sejumlah ruas jalan belum dilakukan pengaspalan kembali.
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, meminta Dinas PUPR Pekanbaru supaya bisa melakukan pengecekan ke lapangan terkait kontrak kerja mereka. PUPR harus memastikan volume pekerjaan sesuai dengan apa yang ada di kontrak.
"Itu sudah ada di kontrak, bagaimana penyelesaian jalannya, berapa lamanya. Yang penting bagi PUPR bagaimana bisa mengecek volume, jangan sampai nanti volumenya kurang dari spek yang telah diberikan yang ada di RAB-nya," ujar Muflihun, Kamis (27/7).
Menurutnya, jalan yang tidak diperbaiki oleh kontraktor sesuai dengan perjanjian nantinya bakal menjadi masalah baru. Warga tentunya bakal mengeluhkan dengan kondisi jalan yang rusak atau tidak seperti semula.
Ia tidak ingin pemerintah kota nantinya menjadi sasaran. Karena pekerjaan IPAL sendiri merupakan proyek nasional yang langsung dikerjakan oleh pemerintah pusat. Dalam kontrak kerja, kontraktor juga diminta untuk melakukan rekondisi jalan bekas galian IPAL seperti sedia kala.
"Tentunya pengawasan dari masyarakat juga diperlukan. Karena kita hari ini pemerintah kota juga melakukan perbaikan-perbaikan jalan rusak," pungkasnya.
Sumber : Advetorial