Merasa Di PHK Sepihak, Eks Pekerja PT Sumatera Kemasindo Gugat Perusahaan Ke PHI Pekanbaru

Merasa Di PHK Sepihak, Eks Pekerja PT Sumatera Kemasindo Gugat Perusahaan Ke PHI Pekanbaru
Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA

Pekanbaru, Terbilang.id - Seorang mantan pekerja kontrak di Pekanbaru, Ryan Zikrullah, menggugat PT Sumatera Kemasindo ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait dugaan pemutusan kontrak kerja secara sepihak.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/3/2026) pukul 09.00 WIB.

Ryan Zikrullah melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum DHL & Rekan mengajukan gugatan setelah hubungan kerjanya dengan perusahaan yang bergerak di bidang produksi kemasan karton itu berakhir sebelum masa kontraknya selesai.

Dalam dokumen gugatan disebutkan, Ryan mulai bekerja di PT Sumatera Kemasindo pada Oktober 2024 dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Kontrak kerja tersebut bahkan telah diperpanjang dalam beberapa periode hingga masa kontrak terakhir yang seharusnya berlaku sampai pertengahan 2026.

Namun hubungan kerja antara Ryan dan perusahaan berakhir pada Oktober 2025, atau sekitar delapan bulan sebelum kontrak terakhir berakhir pada Juni 2026.

Dalam dokumen gugatan, pihak perusahaan disebut menilai Ryan melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Ryan mengaku bersedia mengganti kerugian tersebut, dan menurutnya nilai kerugian itu juga telah dipotong dari gaji yang diterimanya.

Meski demikian, Ryan menyatakan setelah kejadian tersebut ia langsung menerima Surat Peringatan III (SP3) yang kemudian diikuti dengan pemutusan hubungan kerja.

Kuasa hukum Ryan menilai langkah tersebut tidak melalui tahapan pembinaan yang lazim dalam hubungan kerja, seperti pemberian Surat Peringatan I dan II sebelum dijatuhkannya SP3.

Perselisihan ini sebelumnya juga telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Kedua pihak sempat menjalani proses klarifikasi dan mediasi.

Mediator hubungan industrial dari Disnaker Riau kemudian mengeluarkan surat anjuran yang menyarankan agar perusahaan memenuhi sejumlah hak pekerja sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

Namun karena anjuran tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak, perkara itu akhirnya diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pekanbaru.

Tim kuasa hukum Ryan Zikrullah menyatakan gugatan ini diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-hak pekerja yang dinilai belum dipenuhi.

“Gugatan ini merupakan upaya mencari kepastian hukum melalui jalur yang telah diatur oleh undang-undang. Kami menghormati seluruh proses persidangan yang akan berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar tim kuasa hukum Ryan dari Kantor Hukum DHL & Rekan, Kamis (12/3/2026).

Mereka juga menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga majelis hakim mengeluarkan putusan atas perkara tersebut. (*)