Masa Jabatan Pj Sekda Berakhir, Wali Kota Pekanbaru Tunjuk Syamsuir Sebagai Plh Sekda
Pekanbaru, Terbilang.id - Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru yang diemban Ingot Ahmad Hutasuhut resmi berakhir. Untuk mengisi kekosongan sementara, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menunjuk Syamsuir sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda.
Syamsuir yang saat ini masih menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru dipercaya menjalankan tugas Plh Sekda hingga adanya keputusan lebih lanjut terkait pengisian jabatan tersebut.
Ingot sebelumnya dilantik sebagai Pj Sekda Kota Pekanbaru pada 3 Desember 2025 dengan masa jabatan selama enam bulan. Masa tugasnya berakhir pada 3 Juni 2026 dan kini ia kembali menempati jabatan definitif sebagai Asisten II di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Saat dikonfirmasi mengenai langkah selanjutnya terkait pengisian jabatan Sekda, apakah akan kembali menunjuk Penjabat Sekda atau langsung menetapkan pejabat definitif, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho belum memberikan penjelasan lebih rinci.
“Nanti kita bahas,” ujar Agung singkat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Samto, menjelaskan bahwa penunjukan Pelaksana harian (Plh) Sekda memiliki batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, jabatan Plh Sekda hanya dapat dijalankan paling lama selama satu bulan. Apabila Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan kembali menunjuk Penjabat Sekda, maka prosesnya harus melalui pelantikan resmi.
“Kalau untuk Pj Sekda, harus dilantik,” tegas Samto.
Dengan ditunjuknya Syamsuir sebagai Plh Sekda, roda pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru diharapkan tetap berjalan optimal sembari menunggu keputusan terkait penetapan Penjabat Sekda baru maupun Sekda definitif. (*)


