Klaim Kawasan Hutan Ancam Lahan Masyarakat, Kepala Desa Dan Apdesi Kemuning Inhil Mengadu Ke DPR RI

Klaim Kawasan Hutan Ancam Lahan Masyarakat, Kepala Desa Dan Apdesi Kemuning Inhil Mengadu Ke DPR RI
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Jakarta, Terbilang.id - Sejumlah kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menyampaikan aspirasi terkait klaim kawasan hutan yang dinilai mengancam keberadaan desa serta sumber penghidupan masyarakat.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan.

Dalam forum tersebut, masyarakat Kemuning diwakili oleh Abdul Aziz sebagai juru bicara. Ia hadir didampingi Ketua Apdesi Kecamatan Kemuning yang juga Kepala Desa Lubuk Besar, Tri Aprianto, Kepala Desa Kemuning Muda Nanang Airi, serta Kepala Desa Sekayan, Jumadi.

Di hadapan anggota BAM DPR RI, Abdul Aziz menyampaikan keresahan masyarakat atas munculnya klaim bahwa sejumlah desa tua di Kecamatan Kemuning masuk dalam kawasan hutan. Menurutnya, desa-desa tersebut telah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka dan selama puluhan tahun menjadi tempat tinggal sekaligus pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

“Mayoritas desa tua di Kecamatan Kemuning kini diklaim berada di dalam kawasan hutan, sementara desa-desa itu sudah ada bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka,” kata Abdul Aziz.

Ia menjelaskan sebagian besar masyarakat di Kecamatan Kemuning menggantungkan kehidupan dari sektor perkebunan kelapa sawit. Banyak kebun yang telah dikelola selama 15 hingga 20 tahun dan menjadi sumber penghasilan utama keluarga.

Namun, dalam setahun terakhir, lahan-lahan tersebut disebut masuk dalam kawasan hutan sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Masyarakat mengusahakan kebun sawit itu selama 15 sampai 20 tahun dan sudah menjadi sumber penghidupan. Tetapi kini tiba-tiba diklaim berada di kawasan hutan,” ujarnya.

Abdul Aziz juga mengungkapkan adanya pihak perusahaan yang disebut mengatasnamakan negara dan mengklaim akan mengambil alih lahan yang dianggap berada di dalam kawasan hutan.

Menurutnya, masyarakat mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan kawasan tersebut karena tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang wilayah kami kawasan hutan, mana bukti proses pengukuhannya? Kalau bukti itu ada, masyarakat tentu bisa diberikan penjelasan. Tetapi jika tidak ada dan kemudian ada pemaksaan pengambilalihan lahan, masyarakat menilai itu sebagai bentuk perampasan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan di bidang kehutanan, pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan.

Namun, berdasarkan penelusuran yang dilakukan masyarakat, tahapan tersebut disebut tidak pernah dilaksanakan di desa-desa yang kini diklaim sebagai kawasan hutan.

“Kami sudah bertanya kepada aparatur desa yang bertugas sejak tahun 1980-an. Mereka menyebut tidak pernah ada proses penataan batas oleh pihak kehutanan di wilayah tersebut,” katanya.

Selain mempersoalkan legalitas klaim kawasan hutan, masyarakat juga mengungkap dugaan adanya tekanan psikologis terhadap aparatur desa.

Abdul Aziz menyebut sejumlah kepala desa pernah diundang oleh perusahaan terkait untuk mengikuti kegiatan sosialisasi maupun harmonisasi yang pelaksanaannya dilakukan di institusi seperti Markas Komando Distrik Militer (Makodim) dan Kejaksaan Tinggi.

“Kenapa bukan di kantor perusahaan sendiri? Kenapa harus melibatkan institusi militer dan kejaksaan? Hal-hal seperti ini menimbulkan tekanan bagi kepala desa dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai masyarakat seolah diposisikan sebagai pihak yang melanggar hukum, padahal selama ini hanya mempertahankan lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun dan menjadi sumber ekonomi keluarga.

“Kami seperti menjadi penjahat di negeri sendiri. Padahal kebun itu dibangun dengan kerja keras dan menjadi sumber kehidupan masyarakat selama puluhan tahun,” katanya.

Melalui RDPU tersebut, masyarakat Kemuning berharap BAM DPR RI dapat meneruskan aspirasi mereka kepada komisi terkait untuk memanggil Menteri Kehutanan dan meminta penjelasan terbuka mengenai dasar hukum serta bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang menjadi sumber konflik.

“Yang kami minta sederhana, tunjukkan bukti proses pengukuhan kawasan hutan sesuai aturan yang berlaku. Itu yang paling penting bagi masyarakat saat ini,” ujar Abdul Aziz.

Ia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat bukan untuk melawan negara, melainkan untuk memastikan seluruh aturan dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kami yakin Presiden berpihak kepada rakyat. Namun jika data yang diterima tidak tepat, maka kebijakan di lapangan juga bisa salah. Akibatnya masyarakat yang dirugikan,” tuturnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan pihaknya akan membawa persoalan itu ke pembahasan yang berkaitan dengan konflik agraria dan menyampaikannya kepada komisi terkait untuk ditindaklanjuti.

Bagi masyarakat Kemuning, persoalan ini dinilai tidak hanya terjadi di wilayah mereka. Mereka meyakini kasus serupa juga dialami masyarakat di berbagai daerah di Indonesia yang menggantungkan kehidupan dari sektor perkebunan kelapa sawit.

“Ketika kebun masyarakat diklaim masuk kawasan hutan, maka sumber kehidupan mereka ikut terancam. Karena itu kami berharap ada penyelesaian yang adil dan transparan,” tutup Abdul Aziz. (*)