Cemburu Buta, Seorang Pria Di Pekanbaru Tikam Karyawan Rumah Makan Hingga Tewas

Pekanbaru, Terbilang.id - Tragedi berdarah terjadi di sebuah rumah makan Ampera yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Seorang pria berinisial RS, yang bekerja sebagai karyawan di rumah makan tersebut, ditemukan tewas bersimbah darah setelah ditikam oleh seorang pria berinisial BM pada Sabtu malam (10/5/2025), sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan kini sedang menjalani proses hukum.
“Iya, pelaku sudah diamankan. Dalam pekan ini akan kita ekspos,” ujar Kompol Jorminal, Selasa (13/5/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu. Pelaku BM tidak terima atas dugaan perselingkuhan antara korban RS dengan istrinya. Perselisihan ini telah berlangsung sejak April 2025, ketika BM mulai mencurigai hubungan tidak wajar antara istrinya dan korban.
Menurut keterangan saksi mata, Gabe, korban ditemukan tewas tergeletak di area dapur rumah makan dengan luka tusuk parah dan berlumuran darah.
“Sebelum kejadian, terdengar suara keributan dari dapur. Selanjutnya korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah,” ujar Gabe.
Diketahui, korban sering berkunjung ke konter pulsa milik istri pelaku, yang lokasinya berdekatan dengan rumah makan tempat korban bekerja. Dari pertemuan-pertemuan tersebut, korban dan istri pelaku diketahui sempat bertukar nomor handphone, yang kemudian memicu kecurigaan BM.
BM bahkan telah memperingatkan istrinya agar menjaga jarak dari korban. Namun karena peringatan tersebut tidak diindahkan, pelaku akhirnya melampiaskan amarahnya dengan menyerang korban menggunakan pisau dapur.
Setelah menikam korban, BM yang masih berlumuran darah sempat dihakimi warga sekitar sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan akan menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pembunuhan sesuai dengan ketentuan dalam KUHP Pasal 338 atau 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)