Cari Solusi Polemik HGB Pedagang STC, Pemko Pekanbaru Siapkan Tarif Sewa Baru Dan Kepastian Usaha

Cari Solusi Polemik HGB Pedagang STC, Pemko Pekanbaru Siapkan Tarif Sewa Baru Dan Kepastian Usaha
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin

Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mencari solusi untuk menyelesaikan polemik Hak Guna Bangunan (HGB), sewa ruko hingga kepastian usaha para pedagang di Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru.

Pemko Pekanbaru menegaskan, penyelesaian persoalan STC akan dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum serta memperhatikan kepentingan para pedagang yang selama ini menggantungkan usaha di pusat perdagangan tersebut.

Upaya mencari solusi itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik yang diinisiasi Cipayung Plus di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).

Forum tersebut mempertemukan Pemko Pekanbaru, Forkopimda, pedagang STC serta sejumlah ahli. Berbagai persoalan dibahas secara terbuka, mulai dari status aset, perpanjangan HGB, persoalan 133 unit Rumah Toko (Ruko), hingga nasib pedagang setelah pengelolaan STC beralih dari pihak swasta kepada Pemko Pekanbaru.

Dalam forum tersebut, salah seorang pedagang mengungkapkan persoalan yang dihadapinya setelah terjadi peralihan pengelolaan STC.

Ia mengaku telah membayar uang sewa ruko sebesar Rp200 juta pada 2025 untuk masa sewa 2026 kepada eks penyewa lama. Namun, hingga kini masih terdapat kewajiban pembayaran sekitar Rp80 juta yang belum dilunasi.

Persoalan kemudian muncul setelah pengelolaan STC berpindah kepada Pemko Pekanbaru. Pedagang tersebut mempertanyakan kepada siapa sisa pembayaran sewa harus diselesaikan.

Menurutnya, hingga kini belum ada respons dari pihak penyewa lama terkait penyelesaian pembayaran tersebut.

Kondisi itu juga disebut menimbulkan persoalan bagi sejumlah pedagang lainnya. Bahkan, terdapat pedagang yang mengaku menghadapi dugaan intimidasi, ancaman hingga ruko yang digembok secara sepihak.

Para pedagang berharap Pemko Pekanbaru segera mengambil keputusan sehingga mereka mendapatkan kepastian dan dapat menjalankan usaha dengan tenang.

"Kami juga berharap agar tarif ruko disesuaikan karena saat ini harga sewanya sangat mahal," ujar pedagang tersebut.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, Pemko Pekanbaru telah membentuk tim percepatan pengelolaan aset STC.

Ia menjelaskan, kerja sama pengelolaan STC antara Pemko Pekanbaru dengan pihak swasta telah berakhir pada 9 Februari 2026.

Setelah berakhirnya kerja sama tersebut, aset tanah dan bangunan STC kembali menjadi milik dan dikelola Pemko Pekanbaru sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

"Pemko Pekanbaru telah memiliki tim percepatan pengelolaan aset STC. Tim ini akan bekerja lebih cepat agar masalah ini tidak berlarut-larut," kata Zulhelmi.

Pria yang akrab disapa Ami itu juga meminta para pedagang untuk berhati-hati dalam melakukan pembayaran sewa.

Ia menegaskan, untuk saat ini pedagang tidak diperkenankan membayar biaya sewa ruko STC kepada pihak mana pun selain Pemko Pekanbaru.

"Kami juga sudah membuat surat edarannya terkait pembayaran ini," jelasnya.

Zulhelmi memastikan Pemko Pekanbaru tidak akan mengabaikan keberadaan pedagang yang selama ini telah menjalankan usaha di STC.

Menurutnya, pedagang yang sebelumnya menjadi mitra STC akan menjadi prioritas dalam proses penyewaan ruko ke depan.

"Kami akan memprioritaskan pemilik HGB yang lama, atau pedagang yang selama ini aktif berjualan di sana. Tentu menjadi prioritas utama pemerintah untuk diberikan ruang penyewaan," katanya.

Selain itu, Pemko Pekanbaru telah melakukan audit terhadap aset STC. Saat ini, proses penilaian atau appraisal juga tengah dilakukan untuk menentukan tarif sewa yang wajar dan sesuai dengan nilai keekonomian saat ini.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan dasar dalam menentukan tarif sewa sekaligus memberikan kepastian bagi pedagang dalam melanjutkan aktivitas usahanya.

Zulhelmi menegaskan, Pemko Pekanbaru tidak ingin menyelesaikan persoalan STC dengan pendekatan yang arogan.

Pemerintah, kata dia, akan berupaya mencari solusi yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, termasuk memastikan para pedagang dapat kembali menjalankan aktivitas perdagangan dengan tenang dan tetap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.

"Pemko Pekanbaru tidak akan bersikap arogan. Kami akan berusaha agar semua pihak bisa mendapatkan keadilan dan para pedagang bisa kembali berdagang dengan tenang, dengan mengikuti rambu-rambu regulasi," pungkasnya.

Pemko Pekanbaru berharap proses penyelesaian persoalan HGB, pengelolaan aset dan tarif sewa STC dapat segera memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Di sisi lain, para pedagang diharapkan tetap dapat menjalankan aktivitas perdagangan sembari menunggu proses penataan dan penetapan pengelolaan STC sesuai ketentuan yang berlaku. (*)