6 Kepala Daerah Riau Ikut Pilkada Serentak 2024, Kemendagri Keluarkan SK Untuk Pjs Sementara
Pekanbaru, Terbilang.id - Kemendagri telah mengeluarkan surat keputusan (SK) dengan nomor 100.2.1.3-3795 Tahun 2024 tanggal 19 September 2024 Tentang Penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dan Pejabat Sementara Walikota di Provinsi Riau.
Hal ini dikarenakan enam Bupati/Walikota definitif izin cuti tanpa tanggungan negara untuk maju pada kontestasi Pilkada Serentak pada November 2024 mendatang.
Keenam Pjs Bupati/Walikota tersebut rencananya akan dikukuhkan oleh Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi. Senin (23/9/2024)
Pasalnya para kepala daerah yang ikut Pilkada telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak pada 22 September 2024 oleh KPU dan besok telah melakukan pencabutan nomor urut.
Maka agar tidak terjadi kekosongan, dijadwalkan keenam Pjs Bupati/Walikota tersebut akan dikukuhkan Pj Gubri, karena enam kepala daerah definitif izin cuti kampanye.
Adapun enam Pjs Bupati/Walikota tersebut diantaranya Indra Purnama (Biro Keuangan, Umum dan Humas (KUH) BNPP sebagai Pjs Bupati Siak, Drs Akhmad Sudirman Tavipiyono MM MA (Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) pada Ditjen Dukcapil Kemendagri) sebagai Pjs Bupati Bengkalis.
Kemudian TS Fahsul Falah (Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik, Kemendagri) sebagai Pjs Walikota Dumai dan Roni Rakhmat (Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau sebagai Pjs Bupati Kepulauan Meranti.
Terakhir, Jhon Armedi Pinem (Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Setdaprov Riau sebagai Pjs Bupati Pelalawan dan Sri Sadono Mulyanto (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau sebagai Pjs Bupati Kuansing.