Soroti Kasus Mark Up Seragam Sekolah, DPRD Riau Usul Orang Tua Bebas Pilih Tempat Pembelian

Soroti Kasus Mark Up Seragam Sekolah, DPRD Riau Usul Orang Tua Bebas Pilih Tempat Pembelian
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Abdul Kasim

Pekanbaru, Terbilang.id - Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Abdul Kasim, mengusulkan agar mekanisme pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik tingkat SMA/SMK sederajat diubah. Menurutnya, pembelian seragam tidak lagi seharusnya dilakukan melalui sekolah, melainkan sepenuhnya diserahkan kepada orang tua atau wali murid.

Usulan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya temuan kelebihan pembayaran atau mark up seragam sekolah di 31 SMA/SMK Negeri di Riau. Abdul Kasim menilai, perubahan mekanisme pembelian menjadi salah satu solusi untuk mencegah persoalan serupa terulang di masa mendatang.

"Orang tua lebih mengetahui kondisi ekonomi keluarganya. Karena itu, pembelian seragam hendaknya menjadi hak dan pilihan wali murid, bukan diarahkan atau diwajibkan melalui sekolah," ujar Abdul Kasim, Ahad (12/7/2026).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, segera menerbitkan kebijakan atau surat edaran yang berlaku bagi seluruh SMA/SMK di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.

Menurutnya, aturan tersebut harus secara tegas melarang sekolah melakukan penjualan, pengadaan, maupun mengarahkan orang tua membeli seragam melalui sekolah.

Dengan demikian, masyarakat memiliki kebebasan menentukan tempat pembelian, kualitas, serta harga seragam sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi masing-masing.

Abdul Kasim menegaskan, sekolah seharusnya lebih fokus menjalankan fungsi utamanya sebagai lembaga pendidikan, yakni meningkatkan mutu pembelajaran, membentuk karakter peserta didik, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berkualitas.

"Jangan sampai sekolah justru disibukkan dengan urusan pengadaan seragam. Tugas utama sekolah adalah memberikan layanan pendidikan yang terbaik kepada peserta didik," tegasnya.

Selain meminta perubahan mekanisme pembelian seragam, Abdul Kasim juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi Komite Sekolah sebagai pengawas yang independen.

Menurutnya, komite harus memastikan tidak ada lagi kebijakan maupun praktik yang mengarahkan orang tua membeli seragam melalui sekolah.

"Komite sekolah harus memastikan tidak ada kebijakan ataupun praktik yang mengarahkan wali murid untuk membeli seragam melalui sekolah. Komite harus hadir sebagai pengawas yang melindungi kepentingan orang tua dan peserta didik, sehingga pembelian seragam benar-benar diserahkan kepada wali murid sesuai kemampuan ekonomi masing-masing," katanya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Meranti itu menilai transparansi dalam pengadaan seragam merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pendidikan yang bersih, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Karena itu, ia berharap Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengambil langkah tegas agar tidak ada lagi sekolah yang mewajibkan ataupun mengoordinasikan pembelian seragam melalui sekolah.

Menurut Abdul Kasim, apabila orang tua diberikan kebebasan menentukan tempat pembelian, maka mereka dapat menyesuaikan pilihan dengan kemampuan ekonomi keluarga tanpa merasa terbebani oleh mekanisme yang ditetapkan sekolah.

Ia juga memastikan Komisi V DPRD Riau akan terus mengawal berbagai kebijakan pendidikan agar benar-benar berpihak kepada peserta didik dan orang tua.

"Kami ingin kebijakan pendidikan tidak hanya meningkatkan kualitas pembelajaran, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik yang berpotensi menambah beban ekonomi keluarga," ujarnya.

Sebelumnya, hasil audit Inspektorat Provinsi Riau menemukan adanya kelebihan pembayaran (mark up) seragam sekolah pada 31 SMA/SMK Negeri di Riau. Temuan tersebut menjadi perhatian berbagai pihak dan mendorong evaluasi terhadap mekanisme pengadaan seragam di lingkungan sekolah agar lebih transparan, akuntabel, serta tidak lagi menimbulkan persoalan bagi orang tua peserta didik. (*)