Mereka langsung disambut Ketua Komisi I Doni Saputra, Wakil Ketua Krismat Hutagalung, Sekretaris Isa Lahamid, serta anggota Komisi I Viktor Parulian, dan Indra Sukma.
Kedatangan warga ke rumah rakyat ini, ingin mengadukan keberadaan diskotik, yang berada di wilayahnya, di gedung Mal Pekanbaru Extend (nama lama Plaza Sadira), di Jalan Riau Pekanbaru. Suara diskotik yang bernama Asgard KTV dan PUB, membuat warga resah, karena tak bisa tidur di malam hari.
Apalagi suara bising musik diskotik, sangat jelas dan menganggu kenyamanan warga sekitar.
Dalam pertemuan di ruang Banmus tersebut, hadir juga perwakilan Dinas Pariwisata Pekanbaru, Kabag DMP-PTSP Quarte, Satpol PP, pihak Kepolisian, serta manajemen Asgard KTV dan PUB.
Ketua RW 06 Padang Terubuk, Rama Hadi Sanjaya di hadapan wakil rakyat menyampaikan kronologis keberatan warga, dengan keberadaan diskotik tersebut. Asgard KTV dan PUB ini mulai beroperasi pada 27 September 2023 lalu.
Manajemen Asgard KTV dan PUB mengaku kepada warga, bahwa mereka hanya ingin membuka longe and dine. Karena usaha itu, diselaku RW memberikan surat keterangan. Namun beberapa hari berikutnya, ternyata tidak sesuai lagi. Ada dentuman suara musik yang keras, sehingga menggangu istirahat warga sekitar.
"Atas keresahan warga, saya bersama istri saya, ke tempat itu meminta agar suaranya dikecilkan. Tapi tak diindahkan sampai sekarang. Kami sangat terganggu, makanya kami ke DPRD ini meminta agar ditindaklanjuti. Kami minta ditutup saja diskotik ini," tegas Rama Hadi yang diamini warga lainnya.
Tak sampai di situ, lanjut Rama Hadi, akibat suara bising diskotik, warganya yang mengidap penyakit jantung, terpaksa diungsikan ke tempat lain (hotel).
"Jadi kami sudah tersiksa dengan suara musik keras itu. Belum lagi anak-anak di bawah umur daerah kami, bisa terpapar. Karena sering melihat cewek cantik kalau malam hari di situ. Itu kan selesainya jam 4 subuh," tambahnya.
Dalam pertemuan lebih dari dua jam tersebut, warga meminya, agar Asgard KTV dan PUB segera ditutup.
Perwakilan DMP-PTSP Pekanbaru Quarte yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan, bahwa izin Asgard KTV dan PUB tersebut hanya mengantongi restoran dan karoeke atau izin rendah. Tidak izin PUB atau diskotik.
"Saya sependapat dengan pemaparan sebelumnya, izin mereka ini diurus secara online yakni restoran karoeke. Dari kami, sudah tekan kan kepada pelaku usaha, agar buat peredam suara untuk musik karoeke (bukan PUB).
Musiknya santai, bukan sampai jam 4 pagi pula. Itu salah tu," paparnya.
Diakui, bahwa banyak konsep restoran modern pakai musik santai. Namun tidak mengubah dan menyalahi izin operasionalnya. "Makanya ini kami sarankan urus izin barunya," saran Quarte.
Sementara itu, Perwakilan Satpol PP Pekanbaru yang hadir mengatakan, bahwa hasil rapat ini akan dirangkum, yang selanjutnya nanti ditindaklanjuti. Apalagi soal ketertiban umum.
GM Asgard KTV dan PUB Heri menyampaikan dalam pertemuan itu, bahwa usahanya berdiri di dalam Mal Pekanbaru Extand lantai I. Usahanya berbeda dengan hotel di belakang FOX Harris.
"Konsepnya kami longe KTV dan karoke. Seminggu sebelum buka, kami udah tes suara. Kami sudah jumpa warga, termasuk RT RW. Bahkan kami sudah minta rekomendasi dari RW. Makanya kami beroperasi," paparnya.
Heri mengakui, bahwa usaha itu sudah berbentuk diskotik. Namun tidak sampai pagi hari.
"Coba tunjukkan bukti musiknya sampai pagi," kata Heri disambut cemooh warga.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra menyampaikan, bahwa dari hasil pengakuan warga dan keterangan OPD terkait, diharapkan Pemko Pekanbaru menindaklanjuti persoalan ini.
"Jadi, kalau sudah menyalahi izin, kami yakin Pemko bisa mengambil tindakan. Bantu warga, jangan sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan," tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Krismat Hutagalung. Bahkan Krismat sempat merunut semua izin yang dikantongi pihak Asgard KTV dan PUB, ternyata memang menyalahi. Termasuk juga menyalahi izin operasional, harus ditindak cepat sesuai aturan.
"Kami tekan kan di sini, bahwa kami tidak menghalangi investor masuk ke kota ini. Karena ini untuk PAD. Tapi yang menyalahi aturan dan menganggu warga sekitar, juga harus ditindak. Tutup aja, sebelum usaha itu sesuai izin yang dikantongi," saran Krismat. (***)
Sumber : Advetorial