Anggota DPRD Pekanbaru Doni Saputra Laksanakan Penyebarluasan Perda di Dapilnya

Anggota DPRD Pekanbaru Doni Saputra Laksanakan Penyebarluasan Perda di Dapilnya
Suasana Reses Oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru

Pekanbaru, Terbilang.id - Ikut menyebarluaskan Peraturan Daerah kota Pekanbaru sebagai salah satu kegiatan DPRD, Anggota DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan penyebarluasan perda No 3 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. 

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra MH melaksanakan penyebarluasan perda atau sosialisasi perda di daerah pemilihannya Senapelan-Payung Sekaki beberapa waktu lalu. 
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
"Kesejahteraan sosial itu sendiri adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya," jelas Doni. 
Politisi PAN berharap masyarakat dapat lebih mengerti dan tahu terkait adanya perda yang ada di kota Pekanbaru. (***)
Sumber : Advetorial