Pemko Pekanbaru dan Ombudsman RI Kerjasama Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Pemko Pekanbaru dan Ombudsman RI Kerjasama Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun S.Stp

Pekanbrau, Terbilang.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menjalin kerjasama dengan Ombudsman RI untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman oleh Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih SH MHum PhD, bertempat di ruang Serbaguna lantai I Gedung Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Selain Pekanbaru, MoU yang sama juga dilakukan Ombudsman RI dengan 6 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Nota kesepakatan ini merupakan landasan kerja sama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta untuk mempercepat penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di wilayah Provinsi Riau.
Usai penandatanganan MoU, Muflihun mengatakan pihaknya berharap dengan kerjasama itu Kota Pekanbaru dapat terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
"Kita berharap dengan inovasi yang terus berkembang dalam penyelenggaraan publik dapat mempercepat perkembangan pembangunan ekonomi diberbagai bidang," ujarnya.
Ia mengatakan dengan pelayanan publik yang cepat, cermat dan cerdas tentunya akan menghemat biaya, waktu dan tenaga. "Dengan demikian masyarakat akan merasa terlayani dengan baik, tumbuh kebahagiaan dan semangat untuk bekerja serta berpartisipasi dalam pembangunan kota pekanbaru ke depan," sebutnya.
Disampaikan Muflihun, pelayanan publik menjadi pelecut bagi pemerintah untuk berbenah karena baik buruknya kinerja pemerintah akan diukur oleh masyarakat dari kualitas pelayanan publik yang dihadirkannya.
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
"Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru merupakan bentuk kerja nyata pemerintah kota Pekanbaru dalam pelaksanaan undang-undang republik indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik serta upaya inovasi pelayanan publik untuk mendukung tercapainya percepatan pembangunan ekonomi daerah. Pelayanan di MPP dikombinasikan dengan penggunaan teknologi informasi sehingga tersedia pelayanan publik yang lebih mudah diakses dan menambah unsur kenyamanan dalam mendapatkan pelayanan," ungkapnya.
Selain itu pada tahun ini Pekanbaru juga terus berinovasi pada layanan administrasi kependudukan, saat ini tersedia 30 web yang dapat diakses secara online untuk memenuhi percepatan pelayanan administrasi kependudukan termasuk mengaplikasikan pelayanan drive thru yang akan laksanakan kedepan.
Pada layanan kesehatan masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan di kota pekanbaru mendapat kemudahan lewat program kunjungan rumah masyarakat hidup sehat (kurma manis). 
"Kami siapkan tim mulai dari dokter, perawat, bidan hingga driver ambulance, agar layanan konsultasi dan pengobatan dapat langsung ke rumah masyarakat. itu semua merupakan komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan yang optimal kepada warga kota," ucapnya.
Dan untuk terus dapat menjamin adanya peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan langkah-langkah strategis yang presisi dengan kebutuhan-kebutuhan layanan yang juga semakin berkembang. 
"Sebagai bentuk upaya nyata pemerintah kota pekanbaru dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang secara terus-menerus itu adalah dengan dilakukannya MoU dengan Ombudsman RI yang kita lakukan hari ini," jelasnya.
Sementara itu Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengharapkan kerja bersama antara Ombudsman RI sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik dengan seluruh instansi dan/atau lembaga penyelenggara layanan. Melalui nota kesepahaman ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Riau.
"Terutama pada bagian yang menjadi objek kerjasama seperti percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia, dan pertukaran data dan informasi," ungkapnya.

Sumber : Advetorial