Edukasi Pelaku UMKM, Kemenkumham Riau Gelar Layanan Kekayaan Intelektual MIC dan Diseminasi Produk Unggulan Daerah

Edukasi Pelaku UMKM, Kemenkumham Riau Gelar Layanan Kekayaan Intelektual MIC dan Diseminasi Produk Unggulan Daerah
Pendaftaran UMKM Terhadap Kekayaan Intelektual

Pekanbaru, Terbilang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau menggelar Layanan Kekayaan Intelektual Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) dan Diseminasi Produk Unggulan Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mendaftarkan merek, hak cipta, paten, dan desain industri kepada pelaku UMKM agar terhindar dari plagiarisme dan penyalahgunaan. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Dekranasda Pekanbaru, Jalan Arifin Ahmad, pada Sabtu (26/4/2025)

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Nur Ichwan, dalam sambutannya menjelaskan, Perlindungan hukum atas kekayaan intelektual bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga memberikan nilai tambah bisnis dan meningkatkan daya saing di pasar global.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin membuka akses seluas-luasnya bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya, sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya legalitas produk dalam ekspansi pasar," ujarnya.

Diseminasi ini menjadi ajang promosi serta peluang kolaborasi bagi pelaku UMKM, pemerintah, dan investor. Produk-produk unggulan yang dipamerkan dalam acara ini beragam, mulai dari kerajinan tangan, produk makanan khas daerah, hingga inovasi teknologi yang dikembangkan oleh para pelaku usaha lokal.

Kegiatan ini mendapat respon positif dari para peserta salah satunya Pelaku UMKM Makanan Khas Daerah, yang menyadari pentingnya mendaftarkan produk mereka agar memiliki hak hukum yang jelas dan sah.

“Selama ini kami kesulitan memahami proses pendaftaran merek, tapi hari ini kami bisa langsung konsultasi dan mengajukan permohonan,” ujarnya.

Dengan adanya edukasi dan layanan ini, Kemenkumham Riau berharap dapat memperkuat posisi produk-produk unggulan daerah serta mendukung perkembangan UMKM di Riau melalui perlindungan hukum yang maksimal. (*)