Dugaan Korupsi APBD 2024 Mencuat, Polres Kuansing Dalami Anggaran PSU Sebesar Rp50 Miliar

Dugaan Korupsi APBD 2024 Mencuat, Polres Kuansing Dalami Anggaran PSU Sebesar Rp50 Miliar
Polres Kuansing

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Aroma dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tahun anggaran 2024 mulai tercium. Polres Kuansing kini menunjukkan keseriusannya dengan mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Tim Reserse Kriminal Polres Kuansing tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran PSU senilai Rp50 miliar tersebut. Sejumlah pejabat, baik dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing maupun DPRD Kuansing, telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Beberapa nama yang dikabarkan telah dipanggil antara lain mantan Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing Fahdiansyah, mantan Wakil Ketua I DPRD Kuansing periode 2019–2024 Darmizar, serta mantan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kuansing periode 2019–2024 Agung Rahmad Hidayat. Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/446/X/Res.3.3/2025/Reskrim tertanggal 29 Oktober 2025.

Mantan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kuansing, Agung Rahmad Hidayat, membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“(Saya) sudah,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Ahad (21/12/2025).

Terkait penandatanganan persetujuan penambahan anggaran Rp50 miliar untuk Perkimtan dalam APBD Kuansing 2024, Agung menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan di tingkat komisi, sementara persetujuan akhir berada di Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

“Membahas iya. Semua usulan pemerintah dan kawan-kawan kita bahas di komisi. Kalau persetujuan tetap di Banggar,” ujar politisi PKB tersebut.

Agung juga mengakui ikut menandatangani persetujuan penambahan anggaran tersebut.

“Betul, saya ikut tanda tangan,” katanya.

Namun terkait apakah penambahan anggaran Rp50 miliar tersebut dibahas secara rinci di Banggar, Agung mempersilakan untuk dikonfirmasi langsung ke Banggar DPRD Kuansing. Ia mengaku, posisinya di Banggar hanya sebagai anggota dan tidak mengikuti seluruh rangkaian pembahasan.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Darmizar, juga mengonfirmasi bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Polres Kuansing pada Senin (15/12/2025). Ia menegaskan sikap kooperatifnya dalam proses hukum yang berjalan.

“Iya, saya datang memenuhi panggilan Polres,” ujar Darmizar, Rabu (17/12/2025).

Ketua DPC PPP Kuansing itu menjelaskan bahwa pertanyaan penyidik masih bersifat umum, terkait mekanisme penganggaran APBD Kuansing 2024 dan tidak semata-mata fokus pada anggaran PSU Rp50 miliar.

“Ditanya tentu soal APBD,” katanya singkat.

Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD Kuansing menyoroti adanya dugaan prosedur yang dilangkahi dalam pengesahan APBD Kuansing 2024. Berdasarkan data yang dihimpun, APBD Kuansing awalnya diproyeksikan sebesar Rp1,5 triliun lebih dalam nota pengantar Pemkab.

Namun dalam pembahasan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disepakati angka riil sekitar Rp1,3 triliun lebih. APBD tersebut kemudian disahkan DPRD Kuansing pada 28 November 2023 tanpa dihadiri pihak Pemkab Kuansing.

Tiga bulan berselang, pasca Pemilu 2024, Pemkab Kuansing menolak APBD yang telah disahkan tersebut. Pemerintah daerah bersama DPRD kemudian kembali melakukan pembahasan di tingkat Banggar dan TAPD, hingga akhirnya APBD Kuansing kembali disahkan dengan nilai Rp1,569 triliun, yang ditandatangani Wakil Ketua I dan II DPRD Kuansing, Darmizar dan Juprizal.

Namun, angka tersebut kemudian diketahui melonjak menjadi Rp1,771 triliun dalam Peraturan Daerah APBD 2024. Kenaikan sekitar Rp200 miliar ini disebut-sebut sebagai “angka siluman” oleh sejumlah politisi, termasuk mantan anggota DPRD Kuansing periode 2019–2024 Satria Mandala Putra. Di dalamnya termasuk alokasi anggaran Rp50 miliar untuk Dinas Perkimtan.

Situasi ini memicu penolakan dari sejumlah fraksi DPRD Kuansing terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kuansing Tahun 2024. (*)