Dugaan Aktivitas Ilegal, Polsek Mandau Selidiki Penyerobotan Lahan Di Area Operasional PT. PHR

Dugaan Aktivitas Ilegal, Polsek Mandau Selidiki Penyerobotan Lahan Di Area Operasional PT. PHR
Polsek Mandau Selidiki Dugaan Penyerobotan Lahan di Area Operasional PT. PHR

Bengkalis, Terbilang.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penyerobotan lahan yang terjadi di wilayah sensitif operasional PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), tepatnya di Area 6 Lapangan Minyak, dekat Gudang Bahan Peledak (Handak), Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kasus ini mencuat setelah seorang karyawan BUMN melaporkan adanya aktivitas ilegal berupa pembukaan lahan tanpa izin di dekat zona vital operasional migas.

Kapolsek Mandau AKP Primadona menjelaskan bahwa aktivitas tersebut pertama kali terdeteksi pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.55 WIB, saat personel BKO Satpam Obvit dan tim keamanan PT. ABB memantau satu unit excavator yang sedang membuka lahan di sekitar gudang Handak.

“Gudang bahan peledak adalah zona dengan tingkat keamanan tinggi. Aktivitas masyarakat umum di sekitar lokasi harus dikendalikan dengan ketat,” ujar AKP Primadona, Selasa (13/5/2025).

Tim gabungan dari BKO Pam Obvit, Intelkam, dan pelapor langsung menuju lokasi. Pada pukul 17.00 WIB, mereka menemukan seorang pria duduk di atas sepeda motor, sementara satu unit excavator masih beroperasi. Petugas segera menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan operator alat berat untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lahan seluas sekitar 9 hektare tersebut dibuka untuk keperluan budidaya kelapa sawit dengan teknik stecking. Sejumlah warga tempatan mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat milik tokoh adat lokal, yakni RN, FD, dan ZL. Mereka juga telah menunjukkan bukti kepemilikan berupa fotokopi sertifikat dan turut mendampingi aparat saat di lapangan.

Meski begitu, lokasi pembukaan lahan berbatasan langsung dengan zona operasional hulu migas milik negara. Keberadaan alat berat di lokasi ini dinilai berisiko tinggi karena berdekatan dengan gudang bahan peledak serta berpotensi mengganggu kelancaran aktivitas pertambangan nasional.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk dokumentasi di lokasi dan fotokopi dokumen kepemilikan lahan.

“Aktivitas apapun yang berpotensi mengganggu objek vital nasional akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Primadona.

Para pelaku berpotensi dijerat Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, serta Pasal 162 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai empat tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta. (*)