Disnaker Riau Terima Aduan Puluhan Perusahaan Tak Bayar THR, Kota Pekanbaru Menjadi Wilayah Terbanyak

Pekanbaru, Terbilang.id - Pasca Perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H, puluhan perusahaan di Provinsi Riau dilaporkan tidak menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mencatat telah menerima 53 aduan dari pekerja di 39 perusahaan yang tersebar di delapan kabupaten/kota.
Dari total laporan yang masuk, Kota Pekanbaru menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi, mencapai 41 laporan. Dari angka tersebut, 27 perusahaan dilaporkan tidak membayar THR sama sekali, 10 perusahaan membayar tidak sesuai ketentuan, dan 4 perusahaan membayar terlambat.
“Pekanbaru masih menjadi pusat kegiatan ekonomi terbesar, sehingga wajar kalau aduan paling banyak datang dari sana. Namun tetap saja ini sangat kami sayangkan, karena hak pekerja harus dilindungi,” ujar Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat.
Selain Pekanbaru, aduan juga diterima dari Rokan Hulu (3 laporan), Kampar (2), Bengkalis (2), Dumai (2), serta masing-masing satu laporan dari Indragiri Hilir, Pelalawan, dan Rokan Hilir.
Disnakertrans Riau menegaskan akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk. Koordinasi telah dilakukan dengan Disnaker kabupaten/kota untuk memastikan perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan diberi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami membuka posko pengaduan THR hingga H+7 lebaran. Ini bagian dari komitmen kami untuk memastikan pekerja di Riau bisa merayakan Idulfitri dengan layak dan tenang,” tambah Boby.
Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan di Riau untuk mematuhi regulasi terkait pembayaran THR, mengingat kewajiban tersebut telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. (*)