Bawaslu Pekanbaru Laksanakan Coffe Morning Untuk Menghimbau Parpol Agar Tertib Aturan Dalam Mensukseskan Pemilu 2024
Pekanbaru, Terbilang.id - Dalam rangka Pengawasan Pemilihan Umum Pada Tahun 2024 Bawaslu Kota Pekanbaru melaksanakan Coffee Morning dengan tema “Bincang Pengawasan Bawaslu Bersama Insan Pers Kota Pekanbaru”, yang dilaksanakan disalah satu Coffee Shop bilangan Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru.
Walaupun minus Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdy, S.IP karena sedang ada giat di Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru JI Puyuh Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, namun tidak mengurangi kekhidmatan acara yang di hadiri Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Misbah Ibrahim, Taufik Hidayat, Reni Purba dan Raja Inal Dalimunthe sesuai.
Hal ini terungkap dari pernyataan Reni Purba saat membuka acara pagi itu bahwa Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru sedang ada tamu jadi tidak bisa hadir dalam acara Coffee Morning bersama awak media elektronik, media cetak, radio dan media online.
“ Tujuan kami mengumpulkan awak media semua ingin bersilaturahmi dengan rekan-rekan pers yang berada di Kota Pekanbaru, menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Pekanbaru lagi mengawasi tahap diantaranya pengawasan pemilu, recruitment KPPS, dan lain-lain, mohon maaf juga atas ketidakhadiran Ketua pada hari ini telah diwakilkan oleh kami disini karena beliau sedang menerima tamu”, ungkap Reni Purba saat membuka acara Coffee Morning.
Dalam pada itu Raja Inal Dalimunthe sebagai Koordinator Divisi Pengawasan Pelanggaran juga menambahkan bahwa menghimbau pada masyarakat Kota Pekanbaru agar bisa melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang ditemui masyarakat di lapangan baik nantinya akan menjadi temuan yang bersifat sanksi administratif atau sanksi pidana.
“Terkait informasi pelanggaran-pelanggaran yang ada di Kota Pekanbaru, bersumber dari temuan dan bersumber dari laporan masyarakat. Saat ini kami menerima berasal dari petugas pengawasan di kelurahan dan di kecamatan. Rekap kami tingkat Kota Pekanbaru dalam pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Total yang telah diawasi 23 pertemuan terbatas dari 15 se-Kecamatan minus sail, bina widya, Rumbai, dan pertemuan tatap muka telah dilakukan pengawasan 216 sudah seluruh Kecamatan di Kota Pekanbaru”, sampai Raja Inal Dalimunthe.
Dia mengatakan, Kami dari Bawaslu Kota Pekanbaru telah menghimbau kepada Pimpinan Partai Politik sesuai dengan surat Bawaslu Kota Pekanbaru no. ; 269 yang ditujukan kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilu terkait Imbauan Pelaksanaan Kampanye Peserta Pemilu kita minta untuk taat pada aturan-aturan kampanye baik metode pertemuan terbatas ataupun kampanye dengan metode tatap muka.
‘Sejauh ini Kami belum ada menemukan pelanggaran - pelanggaran pemilu baik pelanggaran administratif atupun pelanggaran pidana”, ucap Raja Inal Dalimunthe lagi saat memberikan sambutannya. Bawaslu Kota Pekanbaru juga telah membuat GAKUMDU (Penegakkan Hukum Pengawasan Terpadu) yanh terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu Kota Pekanbaru sendiri.
Reni Purba menambahkan ada tiga belas sesuai Perbawaslu 11/2023 tentang Pegawasan Kampanye Pemilu Pasal 23 Ayat 2 mengatur tentang Bahan Kampanye.
“Sesuai pasal 23 ayat 2 ini hanya diizinkan 13 bahan kampanye saja antara lain selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atau ; Atribut Kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “, tutupnya.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh awak media elektronik, surat kabar, tadi dan media online tentu di buka juga sesi tanya jawab agar dapat memberikan masukan kepada pihak Bawaslu Kota Pekanbaru dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilu kedepannya.
Dari hasil pertemuan antara Bawaslu Kota Pekanbaru bersama rekan-rekan media yang ada di Kota Pekanbaru dan sekitarnya dapat disimpulkan bahwa Bawaslu Kota Pekanbaru ingin masyarakat ikut berpartisipasi dan bekerjasama dengan semua pihak terhadap fungsi pengawasan terlebih lagi bila menemui pelanggaran-pelanggaran yang terjadi nantinya selama proses pemilu yang akan datang.
Peliput : Teti