Bantuan Gempa Bumi Cianjur Diduga Syarat akan Tipikor , Bupati Cianjur Dilaporkan Masyarakat Ke KPK RI
Jakarta, Terbilang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menerima laporan dari Acsenahumanis Respon Foundation terkait dugaan penyalahgunaan bantuan untuk penanganan gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
“Setelah kami cek kebagian pengaduan masyarakat memang benar ada pengaduan dimaksud. Pelapor serta materinya tentu tidaklah dapat kami sampaikan ke publik,” Ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Republik Indonesia di Jakarta, Senin (26/12).
KPK telah memastikan laporan tersebut bakal ditindaklanjuti dengan menelaah dan memverifikasi berkas yang dilaporkan terlebih dahulu.
“Segera akan kami tindak lanjuti dengan menelaah dan menverifikasi terlebih dahulu agar dapat memastikan kelengkapan syarat dalam laporan pengaduan. Kami juga lakukan pengayaan informasi terkait hal ini.” ujar Ali.
Laporan ini telah disampaikan oleh Acsenahumanis Respon Foundation ke Gedung KPK RI atas Dugaan penyalahgunaan Jabatan oleh Bupati Cianjur Herman Suherman pada hari Jumat (16/12).
Acsenahumanis Respon Foundation setelah menyampaikan laporan menyebutkan Penyalahgunaan Wewenang sebagai Bupati Cianjur dilakukan atas adanya bantuan yang diberikan oleh Emirates Red Crescent yang terdiri dari 2.000 selimut, 25 ton beras, 1.000 paket alat kebersihan, 500 buah lampu bertenaga solar, dan battery charger yang digunakan tenda penampungan.
“Bupati Cianjur Diduga telah memotong SOP (prosedur operasi standar) yang dibuat oleh BNPB RI (Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia) serta me-repacking bantuan dengan kemasan yang berbeda,” Ujar Acsenahumanis Respon Foundation
Herman Suherman diduga telah memanfaatkan jabatannya sebagai Seorang Bupati Cianjur untuk menguntungkan kepentingan pribadi dan tidak menyalurkan bantuan sebagaimana amanah Emirates dalam memberikan bantuannya.
“Yang tadinya sumbangan dari sebuah lembaga internasional itu telah diubah kemasannya menggunakan lambang partai dan ada juga bantuan yang dijual ke pasar. Artinya, Bupati telah memanfaatkan wewenangnya agar bisa memangkas pendistribusian bantuan Gempa Bumi Cianjur serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan sebahagian ada yang dijual ke pasar,” jelas Acsenahumanis Respon Foundation.
Sebagai informasi, KPK RI juga telah memberikan perhatian Khusus terhadap pendistribusian bantuan/donasi bagi para korban bencana Alam secara keseluruhan agar bisa dimanfaatkan sesuai sasaran sehingga tidak pernah terjadi praktik - praktik tindak pidana korupsi.
“Dari histori penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK, Atas tindakan Pengelolaan dana bantuan kebencanaan telah menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak tertentu untuk melakukan penyalahgunaan kewenangannya sebagai Pejabat Pemerintah demi keuntungan pribadi maupun kelompok. Kami tidak ingin hal ini dapat terjadi. Oleh karena itu, KPK RI juga memberikan atensi khusus dalam pendistribusian donasi bantuan Sosial untuk bencana Alam Cianjur ini,” Ujar Sekjen KPK Cahya H. Harefa, Rabu (30/11).
"KPK melalui Kedeputian Koordinasi Supervisi serta Kedeputian Pencegahan dan Monitoring secara berkelanjutan akan mendampingi Pemkab Cianjur untuk memitigasi dan mencegah terjadinya risiko korupsi tersebut."Tutup H. Harefa
Penulis : Didi Hasriadi