Terlibat Perjalanan Dinas Fiktif, Kadisdik Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejati Riau
Pekanbaru, Terbilang.id - Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Riau, Tengku Fauzan Tambusai (TFT), sebagai tersangka dalam kasus perjalanan dinas fiktif saat menjabat sebagai Plt (pelaksana tugas) Sekwan DPRD Provinsi Riau, pihak korps adiyaksa ini menahan TFT untuk 20 hari kedepan di rutan kelas I Sialang bungkuk Kota Pekanbaru .
Setelah menggelar ekspos dan menemukan 2 alat bukti yang sah, tim jaksa penyidik Kejati Riau menetapkan TFT sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran sekretariat DPRD Provinsi Riau periode September - Desember 2022 saat menjabat sebagai Plat Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Rabu (25/5/2024) di Kantor Kejati Riau
"Dalam kasus ini, negara telah dirugikan senilai Rp 2,3 miliar," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto.
Adapun modus yang digunakan oleh TFT saat menjabat sebagai Plt Sekwan Riau yakni dengan cara memerintahkan PPTK dan Bendahara pengeluaran DPRD Riau untuk langsung mengeluarkan anggaran perjalanan dinas bulan September - Desember 2022 ke Bank BRK tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada Koordinator verifikasi. Hal ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
"Selanjutnya setelah semua dokumen terkumpul, tersangka TFT selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut, dan memerintahkan K selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi oleh EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi," pungkasnya.