Temukan Keterlibatan Dalam Kasus Import Gula, Kejagung Tetapkan Eks Kanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka
Purwokerto, Terbilang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula PT SMIP pada tahun 2020 - 2023. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik usai menemukan alat bukti yang cukup.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebutkan bahwa tersangka baru itu berinisial RR. Dia merupakan Eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019 - 2021.
"hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Satu diantara saksi yang kita periksa setelah kita lakukan pendalaman, dinyatakan telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan berinisial RR kita tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau tahun 2019 - 2021," kata Kuntadi dalam jumpa pers di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024)
"Yang bersangkutan setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan," tambah dia.
Kuntadi kemudian mengungkap jika peran RR dalam perkara ini. RR telah diduga dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP.
"Dengan tujuan supaya PT SMIP bisa mendatangkan impor gula," ujar Kuntadi.
"Selanjutnya yang bersangkutan terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut sehingga PT SMIP dengan bebasnya bisa mengeluarkan gula dari kawasan berikat yang seharusnya dalam pengawasan RR bertugas sebagai Kanwil Bea Cukai Riau, padahal sebelumnya kawasan tersebut telah dibekukan," jelas dia.
Lebih jauh, Kuntadi juga menduga bahwa RR telah menerima sejumlah uang dari perbuatan itu. Akibatnya, sebanyak 26 ribu ton gula bisa dibuatkan dari gudang kawasan tersebut yang tidak sebagaimana mestinya
"Dan perbuatan tersangka tersebut kita sangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang -undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 25 Ayat 1," pungkas Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung RI mengungkap bahwa ada dugaan kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan impor gula PT SMIP pada 2020 - 2023. Direktur PT SMIP berinisial RD ditetapkan sebagai tersangka.
"Jumat, 29 Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu orang tersangka, yaitu RD selaku direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP pada 2020 - 2023," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (30/3)
Ketut mengatakan RD, yang saat itu menjabat direktur PT SMIP, telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan cara memasukkan gula kristal putih, tapi dilakukan penggantian karung kemasan seolah - olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan peraturan Menteri Perdagangan juncto peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang -undangan lainnya sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara.