Revitalisasi Pasar Bawah Kembali Molor, Pemko Pekanbaru Ultimatum PT AAS Segera Selesaikan Pekerjaan

Revitalisasi Pasar Bawah Kembali Molor, Pemko Pekanbaru Ultimatum PT AAS Segera Selesaikan Pekerjaan
Revitalisasi Pasar Bawah

Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali meminta PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) segera menuntaskan pekerjaan revitalisasi Pasar Bawah. Pekerjaan yang seharusnya rampung pada 2025 lalu hingga kini belum juga diselesaikan.

Pemko Pekanbaru sebelumnya telah memberikan sejumlah teguran kepada pihak pengelola. Bahkan, Surat Peringatan Ketiga (SP3) telah dilayangkan pada Agustus 2026 sebagai langkah administratif untuk mendorong percepatan penyelesaian revitalisasi pasar wisata tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, pihak pengelola telah diberikan tenggat waktu untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja sama.

"Kita sudah kasih tenggat waktu agar segera melaksanakan kegiatan (revitalisasi gedung) itu sesuai perjanjian," tegas Zulhelmi Arifin, Senin (5/10/2026).

Pria yang akrab disapa Ami itu menjelaskan, Pemko Pekanbaru telah memanggil pihak PT AAS dan meminta seluruh kewajiban yang tercantum dalam perjanjian segera dipenuhi.

Setelah SP3 diterbitkan, pengelola diberikan waktu tambahan selama tiga bulan untuk menyelesaikan pekerjaan revitalisasi.

"Apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah harus diselesaikan," jelasnya.

Keterlambatan tersebut menjadi perhatian Pemko Pekanbaru karena berdasarkan perjanjian kerja sama, revitalisasi Pasar Bawah seharusnya telah selesai pada tahun 2025.

Kondisi itu membuat pemerintah daerah mengambil sejumlah langkah administratif, mulai dari surat teguran pertama hingga surat teguran kedua. Karena belum terdapat penyelesaian sesuai yang diharapkan, Pemko Pekanbaru kemudian menerbitkan SP3.

Sebelumnya, pada 24 Agustus 2026, Zulhelmi telah menegaskan bahwa kerja sama pengelolaan Pasar Bawah berpotensi diputus apabila tidak terdapat kemajuan berarti setelah SP3 diberikan.

"Kami meminta PT AAS segera menuntaskan pekerjaan revitalisasi sesuai perjanjian kerja sama. Jika tidak ada kemajuan berarti setelah SP3 diberikan, kerja sama pengelolaan Pasar Bawah terancam diputus," kata Ami saat itu.

Menurutnya, langkah yang dilakukan Pemko Pekanbaru dalam menangani persoalan tersebut telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016.

Pasar Bawah merupakan aset milik Pemko Pekanbaru yang pemanfaatannya dikerjasamakan dengan PT AAS. Karena itu, pemerintah daerah berkepentingan memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain menyangkut pengelolaan aset daerah, penyelesaian revitalisasi juga berkaitan dengan kepentingan para pedagang. Ratusan pedagang yang sebelumnya beraktivitas di Pasar Bawah masih menunggu kepastian agar dapat kembali menempati lokasi dan menjalankan kegiatan perdagangan.

"Hal ini penting. Agar, ratusan pedagang yang sebelumnya beraktivitas di Pasar Bawah dapat segera kembali menempati lokasi dan menjalankan aktivitas perdagangan," ujar Ami.

Pemko Pekanbaru berharap PT AAS memanfaatkan tenggat waktu yang telah diberikan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan revitalisasi. Pemerintah juga memastikan proses tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama.

"Namun secara administratif, kami harus mengambil langkah untuk memenuhi klausul dalam kontrak. Kami baru saja layangkan SP3 untuk menjamin pedagang Pasar Bawah supaya segera dapat berjualan," tegasnya.

Penerbitan SP3 sekaligus menjadi upaya Pemko Pekanbaru mencegah potensi kerugian daerah akibat pemanfaatan aset yang belum berjalan sebagaimana mestinya.

Jika hingga batas waktu yang diberikan tidak terdapat kemajuan signifikan atau kewajiban kembali tidak dipenuhi, Pemko Pekanbaru membuka kemungkinan mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan perjanjian kerja sama, termasuk terhadap keberlanjutan pengelolaan Pasar Bawah oleh PT AAS. (*)