KUHP Yang Baru Dapat Menghindari Ferdi Sambo Dari Vonis Hukuman Mati, Berikut Penjelasan Dari Mahfud MD

KUHP Yang Baru Dapat Menghindari Ferdi Sambo Dari Vonis Hukuman Mati, Berikut Penjelasan Dari Mahfud MD
Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan, Mahfud MD

Jakarta, Terbilang.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengatakan, bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman mati bila belum dieksekusi hingga Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) baru diberlakukan. KUHP baru yang disahkan DPR RI beberapa waktu lalu akan berlaku mulai Tahun 2026.

dijelaskan Mahfud, Pasal 100 KUHP baru tentang pidana mati menyebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika selama masa percobaan 10 tahun itu terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup bagi terpidana dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

"Ya bisa kalau Ferdi Sambo belum juga dieksekusi selama 3 tahun itu (sampai tahun 2026). Nanti sesudah 10 tahun, kalau terpidana berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru,” kata Mahfud saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).

Dijelaskan Mahfud, jika seseorang menjalani proses hukum yang belum inkracht lalu ada perubahan peraturan, maka KUHP yang berlaku dapat memberikan hukuman yang lebih ringan kepada terdakwa. Kendati demikian, menurut Mahfud hal tersebut tidak penting.

Sebab, kata Mahfud, rasa keadilan sudah diberikan oleh hakim dengan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdi Sambo. Ia juga minta majelis hakim tidak takut terhadap siapa pun karena ini momentum yang tepat untuk memperbaiki dunia peradilan Indonesia. 

“Menurut saya keadilan sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani. Dan kita memang akan mendorong terus jangan pernah takut pada siapa pun,” kata Mahfud.

Sebelumnya Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023).

Hakim telah memberikan hukuman maksimal kepada Sambo karena menilai tak ada hal yang dapat meringankan Ferdi Sambo dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin.

Penulis : Didi Hasriadi