Kasus PMKS Rugikan Negara Rp30,8 Miliar, Kejati Riau Tahan Eks Sekretaris Dinas Koperasi Bengkalis
Pekanbaru, Terbilang.id - Penanganan kasus dugaan korupsi aset daerah di Kabupaten Bengkalis kembali memasuki babak krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan J, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis, terkait dugaan penguasaan ilegal Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik pemerintah daerah.
Penahanan dilakukan usai J menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu (1/4/2026). Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Wakil Kepala Kejati Riau, Edi Handojo, menyatakan langkah penahanan diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup serta mempertimbangkan kelancaran proses penyidikan.
“Setelah mengevaluasi keterangan dan bukti-bukti yang dihimpun, penyidik menilai penahanan perlu dilakukan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penelusuran terhadap penguasaan aset PMKS yang sejatinya merupakan barang bukti dalam perkara korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2015. Dalam pengembangannya, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk J dan tersangka lain berinisial S yang telah lebih dahulu ditahan.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 28 saksi dan menghadirkan 4 ahli dari berbagai bidang, termasuk auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli pengelolaan aset daerah.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Riau, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp30,875 miliar atau sekitar Rp30,8 miliar.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa peran J bermula saat ia menerima aset PMKS ketika menjabat sebagai sekretaris dinas. Padahal, sesuai ketentuan, penerimaan aset daerah seharusnya dilakukan oleh pejabat berwenang di lingkungan Sekretariat Daerah.
“Tindakan tersebut kemudian membuka celah bagi pihak lain untuk memanfaatkan PMKS,” jelasnya.
Tak hanya itu, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari pengelolaan aset tersebut yang diduga menjadi bagian dari praktik korupsi.
Dalam perkara ini, J dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 6 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel William, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Pengembangan masih berlangsung. Semua temuan akan diuji kembali ketika perkara ini masuk ke tahap persidangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kejati Riau juga membuka peluang adanya tambahan informasi dari para saksi maupun tersangka untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan aset daerah bernilai besar yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, namun justru diduga disalahgunakan. (*)


