Kadishub Terjerat OTT Polres Siak, Pemkab Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Korupsi

Kadishub Terjerat OTT Polres Siak, Pemkab Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Korupsi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mahadar

Siak, Terbilang.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menyusul penetapan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polres Siak atas dugaan pemerasan terhadap rekanan proyek.

Sikap tegas tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mahadar. Menurutnya, pemerintah daerah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

"Kejadian ini tentu sangat disayangkan dan menjadi keprihatinan kita bersama. Proses hukum tentu harus dihormati. Sejak awal Ibu Bupati dan Bapak Wakil selalu berpesan dan mengingatkan jajaran untuk bekerja dengan baik, jaga amanah, dan tidak melakukan hal-hal melanggar hukum. Ini sudah berulang-ulang disampaikan baik dalam forum formal maupun informal," kata Mahadar, Minggu (12/7/2026).

Mahadar menegaskan, Pemerintah Kabupaten Siak mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Siak. Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses penyidikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjauhi segala bentuk penyimpangan, termasuk pungutan liar maupun tindakan yang mengarah pada pemerasan.

Ia menyebut, Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal sejak awal telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar menjaga integritas serta menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

"Ibu Bupati dan Bapak Wakil sudah berulang menyampaikan penegasan ini, komitmen dan dukungan penuhnya terhadap segala bentuk upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan aksi pembersihan di lingkungan birokrasi pemerintahan, yang menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih (good governance)," ujarnya.

Mahadar menegaskan, Pemkab Siak menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Pemerintah Kabupaten Siak tidak akan memberikan toleransi sedikit pun (zero tolerance) terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merugikan daerah serta mencederai kepercayaan masyarakat," tegasnya.

Meski kepala dinas telah ditetapkan sebagai tersangka, Mahadar memastikan pelayanan publik di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak tetap berjalan normal. Untuk sementara, tugas pimpinan dinas dilaksanakan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan agar roda organisasi dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Selain memastikan pelayanan tetap berjalan, Pemerintah Kabupaten Siak juga menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, hingga ASN di lingkungan pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi internal guna mencegah terulangnya penyimpangan serupa.

Mahadar turut mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan praktik pungutan liar maupun pelanggaran hukum yang dilakukan aparatur pemerintah.

"Di saat yang sama, Ibu Bupati bersama Bapak Wakil Bupati tetap mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungli dan pelanggaran hukum di lapangan yang dilakukan oleh ASN Siak. Sikap pimpinan tegas untuk hal tersebut," ungkapnya.

Ia berharap peristiwa yang menjerat Kadishub Siak menjadi momentum pembenahan birokrasi dan penguatan budaya integritas di seluruh perangkat daerah.

"Kami mengajak seluruh ASN baik PNS maupun PPPK penuh dan paruh waktu untuk menjaga institusi dari hal-hal perbuatan tercela yang dapat merugikan pemerintah daerah dan masyarakat," tutup Mahadar.

Kasus yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak tersebut menjadi perhatian publik setelah Polres Siak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap rekanan proyek. Menyikapi hal itu, Pemkab Siak menegaskan komitmennya mendukung proses hukum, menjaga keberlangsungan pelayanan publik, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (*)