Hina Jurnalis Di Grup WhatsApp, Desi Guswita Dilaporkan PW MOI Ke Badan Kehormatan DPRD Kuansing

Hina Jurnalis Di Grup WhatsApp, Desi Guswita Dilaporkan PW MOI Ke Badan Kehormatan DPRD Kuansing
Sekretaris DPRD Kuansing, Napisman menerima laporan PW MOI Kuansing atas Dugaan Pelecehan terhadap Jurnalis

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Ketua Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (PW MOI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sugianto, secara resmi melaporkan anggota DPRD Kuansing Desi Guswita ke Badan Kehormatan DPRD, Laporan ini menyusul dugaan penghinaan yang dilakukan Desi melalui grup WhatsApp “Kenegerian Kari”, yang beranggotakan ratusan tokoh masyarakat. Kamis pagi (19/6/2025)

"Hari ini saya melaporkan secara resmi Desi Guswita ke Badan Kehormatan atas tindakan dan pernyataan yang dilakukannya di ruang publik digital," tegas Sugianto usai menyerahkan laporan.

Diketahui, pernyataan kontroversial Desi Guswita terjadi pada 6 Juni 2025 dalam grup diskusi yang terdiri dari tokoh adat, agama, masyarakat, dan pemuda Kenegerian Kari. Dalam percakapan tersebut, Sugianto disebut secara tidak pantas sebagai “hama” pernyataan yang dianggapnya sebagai bentuk pelecehan dan intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Sugianto menjelaskan, pernyataan itu muncul di tengah aktivitas investigasi jurnalistik yang sedang ia lakukan terkait dugaan penyimpangan anggaran di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi yang dipimpin oleh Sapto Widodo, suami dari Desi Guswita Seorang Anggota DPRD Kuansing Periode 2024-2029.

"Pernyataan itu jelas upaya pembungkaman pers. Saya menjalankan tugas sebagai jurnalis, namun dibalas dengan serangan personal," ujar Sugianto.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai kebebasan pers yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta berpotensi mencoreng citra kelembagaan DPRD. Karena itu, PW MOI menuntut agar Badan Kehormatan DPRD Kuansing memberikan sanksi tegas terhadap Desi Guswita sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Laporan ini diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Kuansing, Napisman, yang menyatakan akan segera meneruskan laporan tersebut ke unsur pimpinan DPRD untuk diproses sesuai regulasi.

"Laporan ini telah kami terima dan akan diteruskan ke pimpinan DPRD. Proses selanjutnya akan mengikuti tata tertib dan ketentuan yang berlaku," ungkap Napisman.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap etika wakil rakyat, sekaligus menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas dan etika komunikasi pejabat publik, terutama dalam konteks kebebasan pers dan demokrasi. (*)