Terlambat, Rektor Unri Baru Telah Terpilih, MA Baru Tolak Kasasi JPU Dosen Non Aktif Unri Syafri Harto

Terlambat, Rektor Unri Baru Telah Terpilih, MA Baru Tolak Kasasi JPU Dosen Non Aktif Unri Syafri Harto
Syafri Harto Eks Dekan Fisip Universitas Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - Jauh Sebelum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang terjadi dilingkungan Universitas Riau, Syafri Harto digadang - gadang adalah calon Kuat untuk menjadi Rektor Unri Periode 2022 - 2026 Namun Belakangan Tiba - tiba eks Dekan Fisip Unri Tersebut tersandung Permasalahan Hukum atas Dugaan Pelecehan Seksual yang dilakukannya kepada salah satu Mahasiswi Universitas Riau.

Akibat Permasalahan yang melibatkan dirinya itu mengharuskan Syafri Harto Kehilangan Seluruh Haknya Sebagai Salah satu Pegawai Universitas Riau serta Batal untuk Maju menjadi Sebagai Salah Satu Calon Rektor Unri Periode 2022 - 2026.

Setelah 2 Minggu dilaksanakannya Pemilihan Rektor Unri untuk Periode 2022 - 2026 barulah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencabulan yang melibatkan dosen nonaktif Universitas Riau, Syafri Harto. 

Dalam keterangan website resmi Mahkamah Agung telah disebutkan bahwa amar putusan yang melibatkan dosen nonaktif Universitas Riau, Syafri Harto berstatus "Tolak" dan ditetapkan pada Selasa, (9/8). Artinya, mantan Dekan FISIP Unri tersebut resmi dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang mengarah padanya.

Saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut kuasa hukum Syafri Harto Dodi Fernando melalui telepon, mengaku bersyukur atas putusan yang terbitkan oleh Mahkamah Agung. Dengan begitu, putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang juga menyatakan kliennya tak bersalah

"Dengan adanya putusan kasasi dari MA, artinya perkara ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sudah selesai. Kami berhasil membuktikan Syafri Harto tak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya,"

Lanjutnya, dengan putusan ini ia meminta harkat dan martabat Syafri Harto dapat dipulihkan, terutama terhadap pihak Unri karena akibat kasus ini Syafri Harto dinonaktifkan dari jabatannya. 

Selain itu hak-hak Syafri Harto sebagai pegawai juga tak dibayarkan karena persoalan yang mengandung ini, dengan alasan menunggu putusan kasasi yang inkracht.

"Sekarang dengan putusan ini, kita berharap pihak universitas untuk mengembalikan apa yang menjadi hak Syafri Harto," sebut Dodi.

Hingga kini pihaknya juga belum mengetahui alasan penolakan oleh MA, karena belum menerima petikan putusan.

"Kami belum tahu. Namun kalau dari fakta persidangan di PN, kita sudah yakin bahwa di proses kasasi juga akan dibebaskan. Karena tak ada fakta hukum yang bisa membuktikan apa yang didakwakan pada Syafri Harto," tuturnya.

Ia juga menjelaskan kondisi kliennya saat ini. Disebutkannya, saat ditemui dua Minggu lalu Syafri Harto dalam keadaan sehat dan bisa bersenda gurau.

Penulis : Muhammad Heru