Pusat Izinkan Pemko Gunakan Bangunan dan Pelabuhan Eks Caltex

Pusat Izinkan Pemko Gunakan Bangunan dan Pelabuhan Eks Caltex
Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi ST

Pekanbaru, Terbilang.id -  Pemerintah pusat mengizinkan Pemko Pekanbaru menggunakan bangunan dan pelabuhan eks Caltex di Kecamatan Rumbai untuk sementara. Pasalnya, proses peralihan aset dari perusahaan minyak Caltex (diakuisisi Chevron Pacific Indonesia pada 2005) ke Pemko Pekanbaru butuh proses panjang.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, aset eks perusahaan Caltex sebagian sedang diusulkan proses pengalihan ke Pemko Pekanbaru. Saat ini, statusnya masih dipinjam pakai oleh negara untuk Kantor Kecamatan Rumbai.
Informasi terakhir dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, ada semacam surat yang diberikan. Surat itu ditujukan ke Pemko Pekanbaru.
"Dalam surat itu, kami mendapat izin untuk mengelola aset berupa eks Pelabuhan Caltex, Kantor Kecamatan Rumbai, dan beberapa fasilitas lainnya yang ada di sekitarnya," jelas Indra Pomi, Minggu (5/2).
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru mengajukan mengajukan pinjam pakai terhadap 18 barang milik negara (BMN) kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Salah satu aset negara yang dipinjam pakai adalah eks Pelabuhan Caltex.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal, Senin (10/1), mengatakan, pihaknya mengajukan pinjam pakai aset negara melalui SKK Migas. Seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah dilengkapi, termasuk surat dukungan dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
"Surat dukungan tentang keterangan yang menyatakan bahwa rencana pinjam pakai dan tidak mengganggu kegiatan operasional hulu minyak dan gas bumi. Surat dukungan dari PT PHR ini sebagai dokumen pendukung usulan persetujuan pinjam pakai yang akan diajukan oleh menteri ESDM selaku pengguna barang kepada menteri keuangan selaku pengelola barang," jelasnya.
Adapun 18 aset negara yang diajukan pinjam pakai ke SKK Migas adalah tanah Pelabuhan eks Caltex, bangunan Kantor Kecamatan Rumbai di Jalan Sembilang ujung (di samping gerbang pelabuhan), bangunan pelabuhan pertama, bangunan pelabuhan kedua, bangunan pelabuhan ketiga, tanah dan atau bangunan SDN 008 Rumbai. Tanah dan atau bangunan SDN 009 Rumbai.
Kemudian, tanah dan atau bangunan SDN 149 di Kelurahan Lembah Damai, tanah dan atau bangunan SDN 150 di Jalan Patria Sari, tanah dan atau bangunan kantor Lurah Lembah Damai, Jalan Sembilang di Kecamatan Rumbai. Tanah land fill Jalan Pekanbaru-Minas di Kilometer 8 dengan luas lebih kurang 10 hektare untuk fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Selanjutnya, tanah dan atau bangunan SDN 032 di Lembah Damai, tanah dan atau bangunan SMPN 06 di Jalan Camp, Jalan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Timur, Jalan Paus di Rumbai. Tanah dan atau bangunan taman olahraga di Jalan Yos Sudarso, serta tanah Tempat Pemakaman Umum di bundaran Jalan Sembilang (gerbang masuk ke PT PHR sekarang).

Sumber : Advetorial