Dikejar Hingga Rohil, Maling Motor Di Inhu Akhirnya Dilumpuhkan Polsek Kelayang

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya berujung penangkapan dramatis di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Buronan bernama SA alias Sandra, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), terpaksa dilumpuhkan aparat karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Perburuan terhadap pelaku dipimpin langsung Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri, S.H., M.H., setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor dari warga Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Inhu. Aksi pelaku yang licin itu sempat membuat polisi bekerja ekstra, hingga akhirnya berhasil dilacak ke Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.
"Pelaku sempat kabur dan melawan saat akan diamankan, sehingga tindakan tegas dan terukur terpaksa kami ambil demi keselamatan petugas dan mencegah pelarian," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., Jumat (23/5/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi LP/B/15/V/2025/SPKT/Sek Kelayang oleh Parlan, seorang perangkat desa, yang kehilangan sepeda motor Honda CRF dari teras kantor desa tempatnya bekerja pada 16 Mei 2025. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku membawa kabur dua motor sekaligus: Honda CRF dan Honda Supra X 125.
Kedua motor curian itu dijual dengan harga miring: Honda CRF seharga Rp4 juta dan Honda Supra X hanya Rp2 juta. Salah satu pembelinya diketahui berinisial NS, yang kini berstatus buron (DPO). Saat dilakukan pelacakan, motor CRF milik korban ditemukan di kawasan semak-semak kebun sawit setelah ditinggalkan NS yang melarikan diri.
"Motor CRF berhasil diamankan dan sudah dibawa ke Polsek Kelayang sebagai barang bukti. Kami masih memburu NS dan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini," jelas Aiptu Misran.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku mencuri kunci asli motor korban dua minggu sebelum eksekusi, kemudian memanfaatkannya untuk mencuri motor saat situasi sepi. Modus yang terencana ini menunjukkan bahwa pelaku bukan pencuri amatir.
Kini, SA alias Sandra ditahan di Mako Polsek Kelayang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara warga, perangkat desa, dan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan. Waspada dan tanggap adalah kunci utama menjaga keamanan lingkungan kita. (*)