Desak Aktivitas Di Lahan Sengketa Segera Dihentikan, Keluarga Ahli Waris Geruduk Kantor Surya Dumai

Desak Aktivitas Di Lahan Sengketa Segera Dihentikan, Keluarga Ahli Waris Geruduk Kantor Surya Dumai
Puluhan keluarga ahli waris keturunan M. Zainuddin, Sapiah Kayo, dan Mak Saleh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Surya Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Pekanbaru, Terbilang.id - Puluhan keluarga ahli waris keturunan M. Zainuddin, Sapiah Kayo, dan Mak Saleh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Surya Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Massa menuntut PT Surya Dumai menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga karena proses penyelesaian sengketa masih berlangsung di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Aksi yang berlangsung di depan kantor perusahaan tersebut diwarnai penyampaian orasi dan pembentangan spanduk berisi tuntutan agar aktivitas di atas objek sengketa dihentikan sampai terdapat keputusan resmi dari Menteri ATR/BPN.

Koordinator aksi, Jumri Harmadi, mengatakan seluruh pihak seharusnya menghormati proses penyelesaian sengketa yang saat ini sedang berjalan di Kementerian ATR/BPN.

"Proses penyelesaian sengketa saat ini sedang berlangsung di Kementerian ATR/BPN. Karena itu kami meminta PT Surya Dumai menghentikan seluruh kegiatan di atas lahan tersebut sampai ada keputusan Menteri ATR/BPN," ujar Jumri.

Ia menegaskan, apabila perusahaan tetap melakukan aktivitas di lokasi yang disengketakan, pihak keluarga ahli waris akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

Selain meminta penghentian aktivitas perusahaan, massa juga mendesak Kementerian ATR/BPN agar tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) PT Surya Dumai Land Perkasa yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, hingga terdapat kepastian hukum mengenai status kepemilikan lahan.

Menurut Jumri, pihaknya mengapresiasi langkah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang telah memproses penyelesaian sengketa tersebut.

"Kami yakin Bapak Menteri Nusron Wahid berpihak kepada masyarakat kecil dan akan menyelesaikan persoalan ini secara objektif sesuai ketentuan hukum," katanya.

Dalam aksi tersebut, keluarga ahli waris juga memaparkan sejumlah dokumen yang diklaim menjadi dasar kepemilikan atas lahan seluas sekitar 1,9 hektare di Jalan Jenderal Sudirman, RT 01/RW 01, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Dokumen itu meliputi Schetskaart (peta lokasi) yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Sumatera Bagian Tengah di Padang pada November 1956 atas nama M. Zainuddin, ranji keturunan Sapiah Kayo, surat penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Kelas IB Pariaman, serta legalisasi Nomor 4009/1957 yang diterbitkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York.

Berdasarkan keterangan ahli waris, objek tanah tersebut berbatasan dengan tembok PT Surya Dumai di sebelah utara, tembok PT Gramedia di sebelah selatan, Jalan Jenderal Sudirman di sebelah barat, dan permukiman warga Kelurahan Simpang Empat di sebelah timur.

Mereka juga mengungkapkan pernah menghadapi proses hukum pidana terkait sengketa lahan tersebut. Namun, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 549/PID.B/2020/PT PBR, para ahli waris dinyatakan tidak bersalah. Dalam putusan tersebut, dokumen pertanahan yang sebelumnya dipersoalkan juga dinyatakan bukan dokumen palsu dan dikembalikan kepada ahli waris.

Selain itu, keluarga ahli waris turut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3042 K/Pdt/2021 yang menolak permohonan kasasi PT Surya Dumai Land Perkasa dalam perkara perdata terkait sengketa lahan tersebut.

Meski demikian, mereka mengakui proses penyelesaian administrasi pertanahan hingga kini masih berlangsung di Kementerian ATR/BPN. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh sengketa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Surya Dumai maupun PT Surya Dumai Land Perkasa belum memberikan tanggapan atas tuntutan yang disampaikan massa aksi. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan tanggapan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. (*)