Bongkar Transaksi Narkoba Di Parkiran Hotel, Polresta Pekanbaru Sita 122 Butir Ekstasi

Bongkar Transaksi Narkoba Di Parkiran Hotel, Polresta Pekanbaru Sita 122 Butir Ekstasi
Polisi menangkap seorang pria berinisial MIF (27).

Pekanbaru, Terbilang.id - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di area parkiran hotel. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MIF (27).

Dari tangan MIF, polisi mengamankan 30 butir pil ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan 92 butir ekstasi di rumah kontrakan yang ditempati MIF di Kabupaten Kampar.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 122 butir pil ekstasi dari dua lokasi berbeda.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi di parkiran Hotel Citi Smart Bandara, Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menjalankan metode undercover buy hingga berhasil mengamankan MIF.

“Dari informasi masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil mengamankan MIF,” kata Noki, Kamis (1/10/2026).

MIF diamankan pada Kamis (25/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan supervisor hotel, polisi menemukan 30 butir pil ekstasi yang berada di tangan kanan MIF.

Puluhan pil tersebut terdiri dari 10 butir ekstasi berlogo Granat warna merah muda, 10 butir berlogo Heineken warna merah muda dan 10 butir berlogo TikTok warna hijau.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MIF.

Dari hasil pemeriksaan awal, MIF mengaku masih menyimpan pil ekstasi lainnya di rumah kontrakannya.

Petugas selanjutnya bergerak menuju rumah kontrakan tersebut di Jalan Amal 5, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan 92 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kamar.

“Di lokasi kedua, tim kembali menemukan 92 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kamar,” ujar Noki.

Barang bukti tersebut terdiri dari 31 butir ekstasi berlogo Heineken warna merah muda, 45 butir berlogo TikTok warna hijau dan 16 butir berlogo Granat warna hijau.

Jika digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan di parkiran hotel, total ekstasi yang berhasil diamankan polisi mencapai 122 butir.

"Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi mencapai 122 butir pil ekstasi," kata Noki.

Selain ekstasi, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi, satu unit telepon seluler Vivo warna hitam dan satu plastik warna merah.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap MIF. Hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif methamphetamine.

Kepada penyidik, MIF mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial IB.

Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan IB serta mengungkap lebih jauh asal-usul dan jaringan peredaran pil ekstasi tersebut.

"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap IB," kata Noki.

Atas kasus tersebut, MIF disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, MIF juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran 122 butir pil ekstasi tersebut. (*)