Bantah Terima Dua Mobil Mewah, Suhardiman Amby Minta JPU Buktikan Kepemilikan

Bantah Terima Dua Mobil Mewah, Suhardiman Amby Minta JPU Buktikan Kepemilikan
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby

Pekanbaru, Terbilang.id - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, membantah pernah menerima dua mobil mewah, yakni Mitsubishi Pajero dan Toyota Land Cruiser (LC), yang dikaitkan dengan perkara dugaan suap jabatan yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Bantahan tersebut disampaikan Suhardiman saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap jabatan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (16/10/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Rizki Poliang, Suhardiman secara tegas menyatakan tidak pernah menerima kedua kendaraan yang dipersoalkan dalam persidangan.

"Terkait jalannya persidangan, Suhardiman menerangkan dirinya tidak pernah menerima LC maupun Pajero," kata Rizki, Jumat (16/10/2026).

Menurut Rizki, dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) turut menyampaikan bahwa mobil Mitsubishi Pajero yang dimaksud telah berganti nama menjadi atas nama Suci Nitia Edward, istri Suhardiman Amby.

Namun, informasi mengenai perubahan nama kepemilikan kendaraan tersebut dibantah oleh Suhardiman. Ia kemudian meminta JPU menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan di persidangan.

"Hal tersebut dibantah dan Suhardiman meminta agar BPKB mobil tersebut diperlihatkan," ujar Rizki.

Rizki menjelaskan, hingga persidangan berakhir, JPU tidak memperlihatkan BPKB mobil Pajero yang dimaksud. Dengan demikian, menurut keterangan kuasa hukum, dokumen tersebut tidak ditunjukkan selama persidangan berlangsung.

"Namun sampai selesai persidangan, JPU tidak memperlihatkan BPKB Pajero tersebut," ungkapnya.

Persidangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian perkara dugaan suap jabatan yang menjerat Zulkarnain dan Ardiles. Dalam perkara ini, Suhardiman Amby juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, Suhardiman belum menjalani persidangan sebagai terdakwa karena proses penyidikan terhadap dirinya masih berlangsung.

Kesaksiannya dalam sidang tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sementara itu, bantahan mengenai penerimaan mobil Pajero dan Land Cruiser serta persoalan dokumen kepemilikan kendaraan tersebut menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Pembuktian lebih lanjut atas perkara dugaan suap jabatan itu akan mengikuti proses hukum yang berlaku. (*)