Banding KPK Dikabulkan, Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
Pekanbaru, Terbilang.id - Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membuahkan hasil.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengabulkan permohonan banding JPU KPK dan memperberat hukuman Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PT Riau yang diketuai Abdul Azis dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (5/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan.
"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ucap hakim.
Setelah amar putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan JPU KPK untuk menentukan sikap terhadap putusan tingkat banding tersebut.
Kedua pihak memiliki waktu 14 hari untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan kasasi.
Penasihat hukum Abdul Wahid maupun JPU KPK sama-sama memilih untuk pikir-pikir.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar tim penasihat hukum Abdul Wahid.
Dengan demikian, putusan tingkat banding tersebut masih terbuka untuk upaya hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan PT Riau tersebut memperberat hukuman Abdul Wahid dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pada tingkat pertama, Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada Kamis (30/7/2026).
Sementara itu, sebelumnya JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Dengan putusan banding tersebut, hukuman pidana penjara Abdul Wahid bertambah dua tahun dari vonis pada tingkat pertama.
Sedangkan besaran denda dan uang pengganti tetap sebagaimana putusan sebelumnya.
Perkara yang menjerat Abdul Wahid berkaitan dengan praktik permintaan sejumlah uang kepada para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam perkara tersebut, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid, Marjani.
Peristiwa yang didakwakan berlangsung dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, dan kediaman pihak-pihak terkait.
Dalam dakwaan, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan "matahari hanya satu". Dalam dakwaan juga disebut adanya ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp271 miliar, para kepala UPT disebut diminta menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai "fee" sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau dan sejumlah perantara, termasuk Sekretariat Dinas, Ferry Yunanda.
Awalnya, para kepala UPT disebut hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, setelah Ferry menyampaikan kesanggupan tersebut, Arief kemudian menilai jumlah itu terlalu kecil untuk membantu operasional gubernur.
Jumlah setoran kemudian disebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Dalam prosesnya, setoran uang dilakukan secara bertahap.
Pada tahap pertama, uang yang terkumpul mencapai Rp1,8 miliar. Kemudian tahap kedua sebesar Rp1 miliar dan tahap ketiga sebesar Rp750 juta.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara serta digunakan untuk sejumlah kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
Kini, setelah PT Riau mengabulkan banding JPU KPK dan memperberat hukuman Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara, kedua pihak masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baik Abdul Wahid maupun JPU KPK sebelumnya telah menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (*)








