Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Tanjung Rhu

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Tanjung Rhu
Wakil DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal

Pekanbaru, Terbilang.id - Bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang Peraturan Daerah (Perda) dan mengetahui langsung mulai berlakunya, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM melakukan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) atau biasa disebut penyebarluasan Perda di Jalan Sumber Sari, RT 05/RW 06, Kelurahan Tj Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Senin (08/1/2024).

"Alhamdulillah, masyarakat antusias menghadiri Sosper Perda Pajak dan Retribusi ini. Mudah-mudahan bermanfaat dan masyarakat tahu bahwa sudah ada Perda baru," kata Nofrizal usai kegiatan.

Di hadapan masyarakat, legislator Partai PAN ini menjelaskan, bahwa Perda Pajak dan Retribusi ini berlaku mulai 5 Januari 2024. "Ada 28 Perda dan Retribusi yang disatukan dalam Perda baru ini. Sebagian ada yang naik, ada juga yang tetap pajaknya. Namun secara umum disampaikan ke masyarakat, soal tata laksananya," jelas Nofrizal.

Dengan sudah berlakunya Perda ini, apapun persoalan pajak dan retribusi di Kota Pekanbaru, sudah mengacu pada Perda ini. Diketahui Perda PDRD Pekanbaru disahkan dalam Paripurna, Senin (16/10/2023) lalu. Laporan Pansus DPRD, dari puluhan objek pajak dan retribusi di Kota Pekanbaru, Pansus lebih banyak memberikan rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru, soal parkir tepi jalan umum. Termasuk juga pajak hiburan malam, yang naik menjadi 40 persen. Sedangkan pajak dan retribusi lainnya, angkanya sama dengan yang sebelumnya.

Ada beberapa poin penting yang menjadi rekomendasikan ke Pemko, yang jumlahnya sekitar 11 item. Di antaranya, agar Pemko menyiapkan aturan Perkada (Perwako) sesuai amanat pajak retribusi daerah. Kemudian, Pemko harus pertegas peraturan terkait wajib pajak parkir, agar tidak tumpang tindih dengan pungutan parkir tepi jalan umum.

Diakui Politisi senior ini, penerapan pajak dan retribusi, tidak bisa dianggap remeh. Karena dari sekian banyak pajak dan retribusi yang ada, sistem dan polanya ada yang harus ditingkatkan. Apalagi ini merupakan amanat UU Cipta Kerja, UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) lainnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM memjelaskan kepada masyarakat tentang Perda Paka dan Retribusi Daerah

warga yang hadir dalam pelaksanaan kegiatan sosper Nofrizal

Sumber : Advetorial