Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, BK DPRD Pekanbaru Libatkan Tenaga Ahli Kaji Sejumlah Kasus

Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, BK DPRD Pekanbaru Libatkan Tenaga Ahli Kaji Sejumlah Kasus
Ketua BK DPRD Pekanbaru, Nofrizal

Pekanbaru, Terbilang.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan. Laporan tersebut kini diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua BK DPRD Pekanbaru, Nofrizal, mengatakan sebagian laporan masih dalam proses, sementara beberapa laporan lainnya perlu dilengkapi dengan bukti dan keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan.

Menurutnya, BK DPRD Pekanbaru memiliki tenaga ahli yang membantu memproses dan mengkaji setiap laporan yang masuk. Hasil kajian nantinya menjadi bahan untuk menentukan apakah laporan dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

"Di Badan Kehormatan, kita memiliki tenaga ahli yang nantinya akan memproses dan mengkaji laporan-laporan tersebut, apakah dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan," kata Nofrizal, Selasa (29/9/2026).

Nofrizal menegaskan, setiap laporan yang disampaikan masyarakat tetap ditampung oleh BK. Namun, laporan tersebut tidak serta-merta dapat langsung diproses ke tahap penyelidikan.

"Tidak ada laporan yang kita tolak. Setelah ditampung, laporan tersebut kita pelajari dan kita minta tenaga ahli untuk mengkajinya," jelasnya.

Ia menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran kode etik juga harus melalui mekanisme administrasi sebelum sampai ke BK DPRD Pekanbaru.

Laporan terlebih dahulu disampaikan kepada DPRD Pekanbaru melalui pimpinan lembaga. Setelah surat diterima dan diproses, Ketua DPRD Pekanbaru kemudian memberikan disposisi kepada BK untuk ditindaklanjuti.

Setelah mendapatkan disposisi, BK melakukan registrasi terhadap laporan tersebut sebelum masuk ke tahapan kajian.

Nofrizal mengakui, mekanisme tersebut terkadang membuat masyarakat mempertanyakan mengapa laporan yang mereka sampaikan membutuhkan waktu untuk diproses.

Namun, ia menjelaskan bahwa setiap laporan harus mengikuti tahapan yang telah ditetapkan agar penanganannya berjalan sesuai prosedur.

"Sebab, laporan harus melalui mekanisme, yakni dilaporkan ke DPRD, kemudian didisposisikan oleh pimpinan. Setelah itu, baru kita melakukan registrasi terhadap laporan tersebut," jelasnya.

Setelah laporan diregistrasi, BK bersama tenaga ahli akan mempelajari materi laporan, termasuk kelengkapan bukti dan keterangan yang disampaikan pelapor.

Dari hasil kajian tersebut, BK DPRD Pekanbaru akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah laporan tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan. (*)