Temukan Sejumlah Persoalan Krusial, Pemprov Riau Hanya Raih Opini WDP Atas Pengelolaan Keuangan 2025
Pekanbaru, Terbilang.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau menemukan sejumlah persoalan krusial dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemprov Riau hanya mampu meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Riau yang dipimpin Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, Rabu (17/6/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, jajaran anggota DPRD Riau, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Direktur Pengelolaan dan Pemeriksaan V.II BPK RI, Juska Meidy Enyke Sjam, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa secara umum laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Namun demikian, BPK masih menemukan sejumlah kelemahan material yang menjadi dasar pemberian opini WDP.
Salah satu temuan penting berada pada pelaksanaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan serta jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKP). BPK menilai pelaksanaan kegiatan tersebut belum memadai.
Selain itu, belanja bahan bangunan dan konstruksi juga belum dapat diyakini kewajarannya karena tidak didukung bukti yang cukup dan memadai.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti pengadaan peralatan praktik kejuruan di sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengindikasikan adanya praktik permainan harga yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Permasalahan lain ditemukan pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Di dua satuan pendidikan menengah negeri terjadi ketekoran kas sehingga saldo kas BOSP yang tercantum dalam neraca per 31 Desember 2025 tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Di bidang pengelolaan aset, BPK juga menemukan sejumlah aset tetap yang belum diketahui tahun perolehannya. Kondisi tersebut menyebabkan perhitungan beban penyusutan maupun akumulasi penyusutan menjadi tidak akurat.
Selain itu, sebagian aset tetap juga belum dikapitalisasi ke dalam aset induknya sehingga nilai aset milik Pemerintah Provinsi Riau belum tersaji secara utuh dalam laporan keuangan.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK memberikan tiga rekomendasi utama sebagai langkah perbaikan.
Pertama, Inspektur Daerah diminta melakukan pemeriksaan lebih lanjut secara mendalam terhadap belanja bahan bangunan dan konstruksi serta pengadaan peralatan praktik kejuruan di SMK.
Kedua, Kepala Dinas Pendidikan diminta segera menyelesaikan ketekoran Dana BOSP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku pengelola barang diwajibkan menginstruksikan seluruh kepala SKPD terkait untuk melakukan inventarisasi ulang terhadap aset tetap secara menyeluruh guna memastikan pencatatan aset daerah dilakukan secara akurat dan sesuai ketentuan.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau diharapkan dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagai upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pengelolaan aset maupun pelaksanaan program pembangunan di masa mendatang. (*)








