Soroti Dugaan Penyimpangan HGU, Wakil Ketua DPRD Riau Desak KPK RI Perketat Pengawasan

Soroti Dugaan Penyimpangan HGU, Wakil Ketua DPRD Riau Desak KPK RI Perketat Pengawasan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Budiman Lubis

Pekanbaru, Terbilang.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Budiman Lubis, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ikut mengawasi secara ketat proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan di Riau.

Permintaan tersebut disampaikan Budiman menyusul adanya dugaan penyimpangan dalam proses perpanjangan HGU yang berpotensi melibatkan oknum di daerah. Ia menegaskan, setiap proses perpanjangan izin harus berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Menurut Budiman, pengawasan dari KPK diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta memastikan proses perpanjangan HGU berlangsung secara transparan dan akuntabel.

“Kalau memang terjadi permainan oleh oknum di daerah, harus ditindak. Saya minta KPK ikut mengawasi betul proses perpanjangan HGU ini agar tidak dimainkan oleh oknum-oknum di bawah,” ujar Budiman, Senin (19/10/2026).

Ia menilai, proses perpanjangan HGU tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan perusahaan, tetapi juga harus memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi dan kepentingan masyarakat.

Budiman menjelaskan, proses perpanjangan HGU melibatkan sejumlah pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah. Karena itu, seluruh tahapan administrasi dan persyaratan harus diperiksa secara cermat sebelum keputusan perpanjangan diberikan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kewajiban perusahaan perkebunan menyediakan kebun masyarakat sebesar 20 persen, sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk kegiatan usaha perkebunan sesuai kondisi dan aturan yang mengaturnya.

Ia meminta agar pemenuhan kewajiban tersebut benar-benar diverifikasi, sehingga tidak sekadar menjadi persyaratan administratif dalam proses pengurusan maupun perpanjangan HGU.

“Silakan perusahaan mengurus perpanjangan HGU. Kalau seluruh persyaratan sudah dipenuhi dengan cukup dan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menghambat prosesnya,” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, perusahaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan seharusnya mendapatkan kepastian dalam proses pelayanan perizinan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran atau indikasi penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.

Budiman berharap keterlibatan KPK dapat memperkuat pengawasan terhadap proses perpanjangan HGU di Riau, sekaligus mendorong tata kelola perizinan yang lebih transparan, tertib, dan sesuai hukum.

Ia juga menyoroti adanya dugaan perusahaan yang memperoleh perpanjangan atau penerbitan izin HGU meskipun diduga belum memenuhi seluruh persyaratan. Namun, dugaan tersebut perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.

“Selama ini ada banyak yang melanggar aturan, diduga kan ada permainan di sana sehingga izin HGU diperpanjang dan diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,” pungkas Budiman.

Ia menegaskan, pengawasan yang ketat diperlukan agar proses perpanjangan HGU tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, setiap keputusan terkait HGU diharapkan benar-benar didasarkan pada pemenuhan persyaratan, kepatuhan terhadap peraturan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. (*)