Sidak 7 Arena Biliar Di Pekanbaru, Satpol PP Temukan Pelanggaran Perizinan Dan Keselamatan
Pekanbaru, Terbilang.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menemukan sejumlah pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tujuh tempat usaha biliar, Kamis (15/10/2026) malam hingga Jumat (16/10/2026) dini hari.
Temuan tersebut meliputi perizinan usaha yang belum lengkap, fasilitas keselamatan yang belum memadai, hingga kewajiban operasional dan perpajakan yang perlu ditertibkan.
Sidak dipimpin Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, dengan melibatkan unsur TNI-Polri serta pengurus Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Pekanbaru.
Adapun tujuh lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan yakni Arena Pool & Cafe, Royal Shot Biliar & Cafe, Replay Biliar, Mabar Biliar, Golden Break, Boy Bistro Biliar, dan AW Biliar.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan masih ditemukan pelaku usaha yang menganggap Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup sebagai persyaratan untuk menjalankan usaha biliar.
Padahal, menurutnya, terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi sesuai tingkat risiko dan klasifikasi kegiatan usaha, termasuk sertifikat standar terverifikasi bagi usaha yang masuk kategori risiko menengah tinggi.
"Dari sidak yang kita lakukan di beberapa tempat, masih banyak ditemukan berbagai pelanggaran maupun kewajiban usaha biliar yang belum dipenuhi. Termasuk sertifikat standar terverifikasi yang wajib dimiliki pelaku usaha," tegas Desheriyanto, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, untuk usaha arena biliar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93113 yang masuk kategori risiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan sertifikat standar terverifikasi sebelum beroperasi.
"Untuk usaha dengan risiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat standar yang telah terverifikasi. Persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan," terangnya.
Selain masalah perizinan, Satpol PP Pekanbaru juga menyoroti kelengkapan fasilitas serta penerapan standar keselamatan di sejumlah arena biliar yang diperiksa.
Beberapa tempat usaha ditemukan belum memiliki fasilitas yang memadai, seperti toilet bersih, ventilasi udara, jalur evakuasi, alat pemadam api ringan (APAR), hingga penerangan darurat.
Aspek operasional juga menjadi perhatian petugas. Sejumlah ketentuan, seperti standar operasional prosedur (SOP), penanggung jawab operasional, batas usia pengunjung, serta larangan konsumsi minuman beralkohol, dinilai perlu diperjelas dan dipenuhi oleh pelaku usaha.
Menurut Desheriyanto, kelengkapan fasilitas dan kepatuhan terhadap standar keselamatan merupakan bagian penting dalam memastikan kegiatan usaha berjalan tertib serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung.
Pemeriksaan juga mencakup kewajiban perpajakan. Satpol PP menegaskan bahwa pelaku usaha tidak hanya dituntut memenuhi persyaratan perizinan, tetapi juga menjalankan kewajiban lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti temuan sidak tersebut, Satpol PP Pekanbaru berencana memanggil para pengusaha biliar untuk melakukan koordinasi terkait berbagai persoalan yang ditemukan, terutama pemenuhan persyaratan perizinan dan kewajiban usaha.
Desheriyanto menegaskan, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan secara merata terhadap usaha biliar di Kota Pekanbaru.
"Tidak ada alasan lagi untuk tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Pengawasan terhadap usaha biliar akan dilakukan secara merata. Kita juga akan memanggil pelaku usaha untuk mengkoordinasikan berbagai permasalahan yang ada," tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho telah memberikan kemudahan dalam proses pengurusan perizinan usaha.
Karena itu, penertiban yang dilakukan bukan bertujuan menghambat investasi maupun aktivitas dunia usaha. Sebaliknya, langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha agar menjalankan kegiatan secara tertib, memenuhi ketentuan, serta memperhatikan aspek keselamatan.
"Ketertiban perizinan juga untuk mendukung terciptanya kegiatan usaha yang tertib, aman, dan berkembang. Kita ingin iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kota Pekanbaru tetap terjaga dengan baik," pungkasnya.
Melalui sidak tersebut, Pemko Pekanbaru berharap seluruh pelaku usaha biliar segera menindaklanjuti temuan petugas dan melengkapi persyaratan yang diwajibkan. Dengan demikian, kegiatan usaha dapat berjalan sesuai aturan sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (*)








