Pimpin Apel Perdana, Kapolda Riau Arman Achdiat Tekankan Polisi Jangan Persulit Dan Sakiti Masyarakat
Pekanbaru, Terbilang.id - Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengingatkan seluruh personel kepolisian agar tidak mempersulit masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Ia menegaskan, polisi harus hadir memberikan pertolongan ketika masyarakat membutuhkan, bukan justru menambah persoalan.
Pesan tersebut disampaikan Arman saat memimpin apel perdana di Markas Polda Riau, Pekanbaru, Rabu (14/10/2026). Apel itu diikuti seluruh pejabat utama (PJU) dan personel Polda Riau.
Dalam arahannya, Arman menekankan empat prinsip utama yang harus menjadi pedoman setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas, yakni responsif, memiliki inisiatif, akuntabel, dan universal.
“Selama kita menjadi anggota Polri, jangan sampai kita menyakiti atau mempersulit masyarakat. Perilaku seperti itu dapat menimbulkan persoalan dan pada akhirnya merugikan diri kita sendiri maupun institusi,” tegas Arman.
Menurutnya, kualitas pelayanan kepolisian tidak hanya ditentukan oleh kemampuan personel dalam menjalankan tugas, tetapi juga oleh sikap dan perilaku saat berinteraksi dengan masyarakat.
Karena itu, setiap anggota diminta mengedepankan profesionalisme, tanggung jawab, serta pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan kepada warga.
Arman menempatkan sikap responsif sebagai salah satu prinsip mendasar yang wajib dimiliki setiap personel. Ia meminta anggota kepolisian peka terhadap persoalan dan kebutuhan masyarakat, terutama ketika warga membutuhkan pertolongan.
Ia mengingatkan agar tidak ada masyarakat yang merasa diabaikan ketika datang meminta bantuan kepada kepolisian.
“Jangan sampai masyarakat membutuhkan pertolongan, tetapi kita justru tidak hadir ketika dibutuhkan,” ujarnya.
Selain responsif, Arman menekankan pentingnya inisiatif dalam pelaksanaan tugas. Personel Polri diminta tidak hanya menunggu perintah, tetapi juga mampu membaca situasi dan mengambil langkah yang tepat sesuai kewenangan serta ketentuan hukum.
Ia mencontohkan, ketika menemukan potensi tindak pidana, personel harus mampu mengambil langkah pencegahan. Sementara itu, jika mendapati pelaku kejahatan, polisi wajib melakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Meski demikian, Arman mengingatkan bahwa inisiatif bukan berarti bertindak tanpa pertimbangan. Setiap langkah harus dilakukan secara terukur, berdasarkan ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Bukan inisiatif yang dilakukan tanpa pertimbangan, melainkan tindakan yang tepat, terukur, dan bertanggung jawab,” katanya.
Prinsip ketiga yang ditekankan Kapolda Riau adalah akuntabilitas. Ia meminta seluruh personel menjalankan tugas pokok dan fungsi secara profesional serta bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan.
Menurutnya, setiap keputusan dan tindakan kepolisian harus memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, prinsip keempat adalah universal, yakni menempatkan polisi dan masyarakat secara setara sebagai sesama manusia.
Arman mengingatkan agar personel tidak membeda-bedakan pelayanan berdasarkan status sosial, jabatan, maupun kedudukan seseorang.
Ia menegaskan bahwa pangkat dan jabatan tidak boleh membuat anggota Polri merasa lebih tinggi daripada masyarakat yang dilayani.
Prinsip kesetaraan tersebut diharapkan tercermin dalam setiap bentuk pelayanan, mulai dari menerima pengaduan, memberikan bantuan, hingga menangani persoalan yang dihadapi warga.
Arman menegaskan, empat prinsip tersebut tidak boleh berhenti sebagai arahan dalam apel, tetapi harus diterapkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ia berharap seluruh personel Polda Riau semakin sigap merespons kebutuhan masyarakat, memiliki inisiatif dalam mencegah gangguan keamanan, serta bertanggung jawab atas setiap tindakan.
Arahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian, sejalan dengan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sebagaimana disampaikan dalam arahannya.
Melalui penekanan empat prinsip itu, Arman ingin memastikan kehadiran polisi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Personel Polda Riau pun diharapkan mampu membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang profesional, adil, dan humanis, tanpa mempersulit warga yang membutuhkan bantuan.
Dengan demikian, kepolisian tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum, tetapi juga hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (*)








