Pekanbaru, Terbilang.id - Salah satu kegiatan DPRD yakni turut aktif berperan dalam melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru. Dalam hal ini menyampaikan Peraturan Daerah No 2 tahun 2018 tentang Pemberdayaan UMKM.
Kegiatan penyebarluasan Perda ini dilaksanakan Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi ST di Jalan Tenayan Raya RT 02 RW 02, Kecamatan Tenayan Raya pada Kamis (16/11/2023) pukul 16.00 WIB.
Disini Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi menyampaikan terkait perda ini salah satu tujuannya menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis pada sumber daya alam serta sumber daya manusia yang produktif mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
"Sosialisasi peraturan daerah yang disampaikan diharapkan dapat dipahami dan dan bermanfaan bagi masyarakat,"singkat M Sabarudi. (***)
Sumber : Advetorial