Ahli Waris Ganggu Ketertiban Pedagang Pasar Panam, Pemko Pekanbaru Tegaskan Tak Ada Sewa Kios Di Luar Mekanisme Resmi
Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah tegas menyikapi kisruh pengelolaan kios di Pasar Simpang Baru atau Pasar Panam.
Pemko Pekanbaru menegaskan tidak ada transaksi pembayaran sewa kios yang dilakukan di luar mekanisme resmi pemerintah. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya oknum yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan dan diduga mengganggu aktivitas sejumlah pedagang.
Kisruh tersebut mencuat setelah sejumlah pedagang disebut diusir dari kios yang mereka tempati pada pekan lalu. Sebanyak 19 pedagang diketahui telah mengantongi Surat Hak Penempatan (SHP) resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
Namun, para pedagang tersebut justru mendapat somasi dan dilarang berjualan. Di sisi lain, oknum yang mengklaim sebagai ahli waris disebut menyewakan kembali kios yang berada dalam pengelolaan Pemko Pekanbaru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin atau yang akrab disapa Ami, menegaskan pedagang tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat persoalan tersebut.
"Saya sudah sampaikan, jangan pedagang itu diintimidasi. Pedagang tidak boleh dirugikan," tegas Ami, Sabtu (3/10/2026).
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemko Pekanbaru akan melakukan penertiban melalui Tim Yustisi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan turun langsung ke lokasi dengan mendapat pendampingan dari Polresta Pekanbaru.
"Satpol PP akan turun ke sana. Bapak Kapolresta juga sudah mengetahui informasi ini, dan dari Polresta juga akan mendampingi untuk melakukan tindakan-tindakan yustisi dalam rangka pengamanan aset pemerintah kota," jelasnya.
Pemko Pekanbaru juga telah mengeluarkan imbauan resmi kepada pedagang terkait mekanisme pembayaran kios. Pemerintah memastikan tidak ada pembayaran sewa kios yang dilakukan di luar Pemko Pekanbaru.
Seluruh transaksi pemanfaatan kios harus mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Pedagang juga diminta berhati-hati dan tidak melakukan pembayaran kepada pihak lain yang mengatasnamakan pemilik atau ahli waris.
Penegasan tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya transaksi di luar mekanisme pemerintah sekaligus memberikan kepastian kepada pedagang yang telah memiliki SHP.
Pemko Pekanbaru juga memastikan penertiban dilakukan agar aktivitas perdagangan di Pasar Panam dapat kembali berjalan normal. Pedagang diharapkan dapat berjualan dengan aman tanpa adanya gangguan maupun intimidasi.
Tim Yustisi bersama aparat kepolisian selanjutnya akan melakukan langkah penertiban di lapangan sekaligus memastikan pengelolaan aset pemerintah tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)








