SPBU SM Amin, Salah Satu dari 18 Kasus Penimbunan BBM Ungkapan Polda Riau

SPBU SM Amin,  Salah Satu dari 18 Kasus Penimbunan BBM Ungkapan Polda Riau
Salah Satu SPBU di Provinsi Riau sedang Tidak Tersedia Solar Bersubsidi

Pekanbaru, Terbilang.id - Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah daerah di Riau terutama di Pekanbaru dilanda kelangkaan BBM jenis solar. Ironisnya, di tengah kelangkaan yang terjadi, polisi berhasil menangkap 18 orang yang diduga penimbun solar bersubsidi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan aksi penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi salah satunya terjadi di SPBU Jalan SM Amin, Senin (15/8) malam. Aksi itu diungkap jajaran Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.

"Ditreskrimsus telah melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap dugaan tindak pidana Migas penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah jenis solar," kata Sunarto, Selasa (16/8/2022).

Sunarto menyebutkan, aksi pelaku terungkap saat mobil Pajero Sport pelat BK 1836 QF mondar - mandir mengisi BBM jenis solar, Lokasinya berada di SPBU Jalan SM Amin.

"Tim awalnya mendapat informasi tentang kegiatan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Modus operandi dari pelaku ini berupa melakukan pengisian dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis Bio Solar dengan kendaraan roda 4," kata Sunarto.

Setelah diamati, mobil tersebut ternyata telah dipasang tangki modifikasi. Dimana pada pukul 20.00 WIB petugas menemukan mobil yang dilengkapi tangki modifikasi dari besi dengan kapasitas muatan sekitar 500 liter.

Namun saat diamankan hanya dapati BBM jenis Bio Solar sebanyak 100 liter yang diduga dilakukan oleh AZ. Di mana AZ sedang melintas di halaman depan SPBU Nomor 13.282.612 Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.

"Atas kejadian tersebut telah dilakukan upaya paksa terhadap pelaku. Selanjutnya tim membawa pelaku ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut," kata Sunarto.

Selain AZ polisi memastikan sedang mengusut tuntas keterlibatan petugas dan pemilik SPBU tersebut. Termasuk mendalami keterlibatan para pihak.

"Semua dalam proses pemeriksaan. Untuk (petugas dan pemilik SPBU) masih kami dalami," imbuh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan.

Ferry mengatakan sepanjang Tahun 2022, Polda Riau dan jajaran telah menangani 18 kasus terkait BBM. Dari kasus itu, 18 orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai hari ini kami sudah ada 18 kasus yang sedang kita tangani. Ada 16 kasus dari Direktorat Polda Riau dan sisanya dari Polres Rokan Hulu dan Rokan Hilir," kata Ferry.

Untuk AZ sendiri kini telah kita tahan di Mapolda Riau. Pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Penulis : Muhammad Heru