Ormas Atau LSM di Batang Berani Memaksa Minta THR, Siap-siap Digulung Polisi
Batang,Terbilang.id - Hati-hati, bagi Organisasi masyarakat (ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun perorangan yang meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan atau instansi yang ada di Kabupaten Batang siap-siap berhadapan dengan Polisi.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Batang, Kamis (30/3/2023). Menurut Kapolres, hal ini untuk mengantisipasi fenomena yang bisa terjadi menjelang Idulfitri 1444 H.
"Sesuai aturan memang tidak boleh (meminta THR,red), kalau ada pasti akan kami tindak. Jadi, siapapun dilarang untuk meminta, apakah itu bentuknya THR atau sumbangan," ujarnya.
Bahkan, kata Kapolres, sanksi pidana menanti oknum yang memaksa meminta dana THR dengan dibarengi ancaman kekerasan. "Ya, karena kalau sudah meminta apalagi secara paksa dengan ancaman kekerasan atau dengan kekerasan maka kita bisa terapkan pasal 368 KUHP," tegas Kapolres.
Dengan demikian, dia meminta kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan hal tersebut, jika tidak maka pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kami imbau kepada teman-teman LSM maupun Ormas untuk tidak melakukan hal tersebut," imbaunya.
Ia juga mengimbau kepada siapapun yang diperas dengan dalih THR untuk melapor kepada Polres Batang. "Bagi masyarakat yang dimintai oleh pihak-pihak tertentu secara paksa untuk segera melapor. Kami menyiapkan pusat layanan melalui nomor 110. Nomor itu disiapkan untuk melayani aduan semua gangguan Kamtibmas," pungkasnya.