Hadapi Cuaca Ekstrem, Pemko Pekanbaru Larang Pejabat Ke Luar Daerah Hingga Awal 2026
Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan surat edaran larangan bagi pejabat untuk bepergian ke luar daerah hingga 5 Januari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi di tengah cuaca ekstrem yang masih melanda.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan larangan tersebut berlaku bagi seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), sekretaris dinas, pejabat eselon III, camat, hingga lurah.
“Melihat kondisi cuaca yang tidak menentu saat ini, tentu kita harus bersama-sama berada di daerah. Bekerja secara kolektif akan lebih meringankan langkah kita dalam melayani masyarakat. Karena itu, kami mengeluarkan surat edaran agar tidak meninggalkan Kota Pekanbaru,” ujar Agung Nugroho, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan status siaga darurat bencana hidrometeorologi yang telah ditetapkan Pemko Pekanbaru hingga 31 Januari 2026. Dalam rentang waktu tersebut, curah hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi masih berpotensi terjadi dan dapat memicu banjir maupun bencana lainnya.
“Sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, saya sebagai kepala daerah juga tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah. Hal yang sama saya tekankan kepada seluruh kepala dinas dan jajaran. Ini bagian dari pengabdian kita kepada masyarakat dalam menyikapi situasi saat ini,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya juga menerbitkan surat edaran yang melarang kepala daerah bepergian ke luar wilayahnya. Kebijakan tersebut berlaku hingga 15 Januari 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Mendagri meminta seluruh kepala daerah tetap siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing, terutama di daerah rawan bencana, guna memastikan respons cepat dan efektif dalam menghadapi dampak cuaca ekstrem. (*)


