Beasiswa Riau Mulai Cair, 1.138 Mahasiswa Di 54 Kampus Terima Bansos Pendidikan
Pekanbaru, Terbilang.id - Kabar baik bagi mahasiswa kurang mampu di Provinsi Riau. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Pendidikan bagi Mahasiswa Tidak Mampu Tahun 2026 tahap I. Sebanyak 1.138 mahasiswa dari 54 perguruan tinggi di Riau telah menerima bantuan yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Yan Dharmadi, mengatakan penyaluran bantuan tersebut telah dilakukan pada Selasa, 13 Oktober 2026.
“Alhamdulillah, Bantuan Sosial Pendidikan bagi Mahasiswa Tidak Mampu Provinsi Riau Tahun 2026 tahap I telah disalurkan. Dana tersebut dikirim langsung ke rekening penerima,” ujar Yan.
Penyaluran ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Riau membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi. Program tersebut juga menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
Pada 2026, Pemprov Riau mengalokasikan anggaran sebesar Rp62 miliar untuk berbagai program bantuan pendidikan yang menyasar 3.644 mahasiswa.
Anggaran tersebut mencakup Bansos Mahasiswa Tidak Mampu sebesar Rp6.778.628.000 serta Beasiswa Lanjutan Riau Cerdas untuk kategori Prestasi dan Harapan senilai Rp38.896.300.000. Sisa alokasi diperuntukkan bagi program pendukung lainnya.
Meski penyaluran tahap I telah dilakukan, proses pencairan bantuan masih berlanjut. Yan menyebutkan, sebanyak 331 mahasiswa penerima Bansos Mahasiswa Tidak Mampu masih menunggu pencairan tahap II yang saat ini sedang diproses.
Sementara itu, program Beasiswa Lanjutan Riau Cerdas bagi 2.426 mahasiswa masih berada pada tahap akhir sinkronisasi dan validasi data.
Pemprov Riau memastikan proses administrasi tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum bantuan disalurkan kepada para penerima yang memenuhi persyaratan.
Program Beasiswa Lanjutan Riau Cerdas terbagi dalam sejumlah kategori, yakni Riau Prestasi dan Riau Harapan.
Kategori Riau Prestasi diperuntukkan bagi mahasiswa jenjang S1/D4, S2, S3, profesi, spesialis, serta tahfiz. Untuk kategori akademik, persyaratan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,10 berlaku bagi bidang sosial dan humaniora, sedangkan bidang sains dan teknik mensyaratkan IPK minimal 3,00.
Adapun kategori Riau Harapan ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Sementara itu, calon penerima Bansos Mahasiswa Tidak Mampu harus berstatus mahasiswa aktif, dengan batas maksimal semester VI untuk jenjang S1/D4 dan semester IV untuk jenjang D3.
Persyaratan lainnya meliputi kepemilikan kartu mahasiswa, surat keterangan aktif kuliah, serta tidak sedang menerima beasiswa lain dari sumber mana pun.
Bantuan pendidikan tersebut mencakup biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahunan. Selain itu, bantuan dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan, seperti biaya laboratorium atau praktikum, pembelian buku, pencetakan, dan fotokopi.
Pengajuan bantuan dilakukan melalui perguruan tinggi masing-masing untuk diteruskan kepada Gubernur Riau c.q. Biro Kesra. Informasi dan pengajuan program dapat diakses melalui laman resmi https://sobatkesra.riau.go.id.
Yan Dharmadi menjelaskan, program bantuan pendidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen Gubernur Riau dalam mendukung program Satu Rumah Satu Sarjana.
Melalui program ini, pemerintah daerah berupaya membuka kesempatan lebih luas bagi anak-anak Riau untuk mengenyam pendidikan tinggi, termasuk mereka yang berasal dari kawasan pesisir, perbatasan, dan komunitas adat terpencil.
Pemprov Riau berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban biaya pendidikan keluarga penerima sekaligus mendorong mahasiswa menyelesaikan studi dan meningkatkan prestasi akademik.
Yan pun mengimbau mahasiswa yang telah menerima bantuan agar menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan pendidikan.
“Kita mengimbau kepada seluruh penerima bantuan agar memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pendidikan dan meningkatkan prestasi akademik,” pungkasnya. (*)








