Pasar Simpang Baru Panam Diklaim Milik Keluarga, Pemko Pekanbaru Tegaskan Merupakan Aset Daerah Dan Siapkan Penertiban Secara Humanis
Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan Pasar Simpang Baru atau Pasar Panam merupakan aset milik pemerintah daerah.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya klaim dari pihak tertentu yang menyebut kawasan pasar tersebut merupakan milik pribadi atau keluarganya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan aset pemerintah wajib dijaga dan tidak boleh dikuasai maupun ditutup secara sepihak oleh pihak lain.
"Bahwa aset itu kan wajib dijaga. Artinya aset pemerintah ini kan adalah milik masyarakat, bukan milik sekelompok orang atau milik satu orang," kata Zulhelmi, Rabu (30/9/2026).
Menurut Zulhelmi, Pasar Simpang Baru telah tercatat dalam daftar aset Pemko Pekanbaru. Pasar tersebut juga selama ini digunakan sebagai fasilitas perdagangan masyarakat.
Para pedagang yang beraktivitas di dalamnya telah terdata dan memiliki Surat Hak Penempatan (SHP).
"Nah, Pasar Simpang Baru itu adalah aset milik pemerintah dan sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Pekanbaru. Termasuk juga penggunaannya sebagai pasar dan pedagang-pedagang yang berada di dalamnya sudah terdaftar dan sudah memiliki surat SHP, Surat Hak Penempatan," ujarnya.
Persoalan kemudian mencuat setelah pihak yang mengklaim kepemilikan kawasan tersebut disebut melakukan penyegelan dan penutupan secara sepihak.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap para pedagang yang selama ini menjalankan aktivitas perdagangan di Pasar Simpang Baru.
Zulhelmi menyebut sekitar 19 pedagang saat ini tidak dapat berjualan akibat persoalan tersebut. Pemko menilai kondisi itu tidak bisa dibiarkan karena menyangkut aktivitas ekonomi dan mata pencaharian masyarakat.
"Ada sekitar 19 orang pedagang biasa di situ nggak bisa berdagang. Kasihan kan? Bagaimana mereka untuk berjualan, untuk menafkahi keluarganya dengan satu orang tadi mengakui bahwa tanah itu adalah milik pribadinya," cakapnya.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemko Pekanbaru telah membahasnya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.
Dari hasil pembahasan tersebut, disepakati perlu dilakukan penertiban di lokasi Pasar Simpang Baru.
Zulhelmi mengatakan Pemko kini menyiapkan tim untuk turun ke lapangan. Penertiban akan dilakukan bersama unsur Forkopimda dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
"Kita akan lakukan kegiatan penertiban di lokasi itu. Keseluruhan dari Forkopimda Kota Pekanbaru menyepakati bahwa kegiatan itu dilakukan segera dan juga dilaksanakan tentu saja dengan humanis," jelasnya.
Ia menegaskan langkah penertiban akan dilakukan berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku. Pemko Pekanbaru ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara tegas, namun tetap menghindari tindakan yang dapat memicu kegaduhan.
"Artinya kita melakukan tindakan sesuai dengan aturan, sesuai dengan regulasi. Itu tegas tapi tidak keras. Kita menyampaikan hal-hal itu dengan baik, tidak dengan kasar," ujarnya.
Terkait klaim kepemilikan, Zulhelmi menyebut pihak yang mengklaim berkaitan dengan status ahli waris dari keluarga yang disebut memiliki kawasan pasar tersebut.
Persoalan tersebut juga sebelumnya pernah masuk dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Zulhelmi, putusan PTUN yang dimaksud membatalkan surat yang diterbitkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pada saat itu.
Namun, ia menjelaskan putusan tersebut tidak serta-merta membuktikan kepemilikan tanah oleh pihak yang mengklaim.
"Kalau mereka nanti sampaikan bahwa sudah ada putusan PTUN, putusan PTUN itu isinya adalah membatalkan surat Kadisperindag. Dan disampaikan bahwa PTUN itu mengatakan bahwa bisa jadi bangunan itu milik yang bersangkutan selagi dia bisa membuktikannya," ucapnya.
Zulhelmi menyebut hingga kini pihak yang mengklaim belum menunjukkan bukti yang menurut Pemko diperlukan untuk membuktikan kepemilikan bangunan tersebut.
"Sampai hari ini belum ada pembuktian. Belum ada pembuktian itu dia yang bangun, uangnya dari siapa, dia bangunnya kapan, fotonya mana, itu belum ada pembuktian," sambungnya.
Karena itu, Zulhelmi kembali menegaskan bahwa persoalan klaim bangunan tidak mengubah posisi tanah Pasar Simpang Baru sebagai aset Pemko Pekanbaru.
"Katakanlah kalau bangunan itu punya dia, ya silakan angkat saja. Tanahnya kan punya pemerintah," pungkasnya. (*)








