Libur Idul Fitri 1445 H Telah Usai, PJ Sekdaprov Riau Mewajibkan Seluruh OPD Absensi Kehadiran Pegawai

Libur Idul Fitri 1445 H Telah Usai, PJ Sekdaprov Riau Mewajibkan Seluruh OPD Absensi Kehadiran Pegawai
Indra saat diambil sumpah jabatan dalam proses pelantikan Sekdaprov Riau di Kota Pekanbaru, Selasa (19/3).

Pekanbaru, Terbilang.id - Usai libur panjang Idulfitri 1445 Hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Riau diwajibkan untuk kembali masuk kerja pada Selasa, 16 April 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat menghimbau kepada seluruh ASN di instansinya wajib hadir pada apel perdana pasca libur Lebaran yang akan digelar di Halaman Kantor Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman.

"Tanggal 16 sudah masuk. Wajib apel pagi di Kantor Gubernur, untuk halal bihalal," kata Boby Rachmat, Senin (15/4/2024).

Dikatakan Boby, sesuai dengan surat undangan Gubernur Riau NO.99/Ud/2024, seluruh pegawai wajib hadir 15 menit sebelum apel digelar.

"Pukul 07.30 wib, hadir di 15 menit sebelum apel. Untuk ASN mengenakan PDH kuning khaki, sementara Non ASN mengenakan PDH putih hitam," pungkasnya.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Indra SE MM, menyatakan bahwa selama apel perdana tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau diwajibkan melakukan absen kehadiran pegawai.

"Saat apel perdana di halaman kantor Gubernur Riau pasca libur Lebaran, ASN Pemprov Riau diharuskan melakukan absensi kehadiran yang dijalankan oleh OPD masing-masing," ucapnya.

Meskipun demikian, bagi ASN tertentu, masih berkemungkinan untuk menerapkan Work From Home (WFH) sesuai kebijakan pemerintah pada tanggal 16 dan 17 April.

Indra menegaskan bahwa absen kehadiran apel bersama tersebut akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, yang kemudian akan disampaikan kepada Sekda Riau. ASN yang absen tanpa keterangan yang jelas dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.(*)