Soroti PKL Berjualan Di Bahu Jalan, DPRD Pekanbaru Dorong Sentra Pedagang Di Tiap Kecamatan
Pekanbaru, Terbilang.id - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di bahu jalan menjadi perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Legislatif mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan sentra khusus PKL di setiap kecamatan.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, menilai penataan PKL penting dilakukan agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu fasilitas umum, terutama badan jalan dan trotoar.
Menurutnya, pemerintah perlu mencari solusi yang tidak hanya berupa penertiban, tetapi juga memberikan tempat yang layak bagi pedagang untuk menjalankan aktivitas usaha.
Roni mencontohkan penataan PKL di kawasan Jalan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, kawasan tersebut sebelumnya dipenuhi pedagang kaki lima di sisi kiri dan kanan jalan.
Namun, para pedagang kemudian ditata dan disediakan lokasi khusus sehingga aktivitas perdagangan dapat tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan pengunjung.
"Sekarang pedagang-pedagang tersebut sudah ditata dan disediakan tempat khusus, sehingga pengunjung menjadi lebih nyaman," kata Roni, Rabu (30/9/2026).
Ia menilai konsep serupa dapat dipertimbangkan untuk diterapkan di Kota Pekanbaru. Salah satu lokasi yang dinilai berpotensi dimanfaatkan adalah Taman Labuhai.
Menurut Roni, lokasi tersebut dapat menjadi salah satu tempat untuk menampung PKL. Namun, mengingat jumlah pedagang yang cukup banyak, ia menilai tidak memungkinkan seluruh PKL dipusatkan hanya di satu lokasi.
"Karena jumlah pedagang kaki lima cukup banyak, tentu tidak mungkin seluruhnya dipusatkan di satu tempat. Bisa saja nantinya di masing-masing kecamatan dibuat pusat atau sentra pedagang kaki lima tersendiri," jelasnya.
Roni menyebut persoalan PKL hampir ditemui di berbagai ruas jalan di 15 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.
Karena itu, menurutnya, Pemko Pekanbaru perlu menyiapkan konsep penataan yang lebih menyeluruh. Keberadaan sentra PKL di masing-masing kecamatan dinilai dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengurai aktivitas pedagang yang menggunakan bahu maupun badan jalan.
"Kalau setiap kecamatan memiliki sentra masing-masing, maka pedagang tidak lagi memenuhi badan jalan," jelasnya.
Ia menilai konsep tersebut memungkinkan diterapkan di Pekanbaru karena masih terdapat lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan sentra PKL.
Roni mengatakan, apabila Pemko Pekanbaru tidak memiliki lahan yang memadai, pembangunan atau penyediaan lokasi PKL dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak swasta.
"Kalaupun pemerintah kota tidak memiliki lahan sendiri, bisa dilakukan kerja sama dengan pihak swasta," kata Roni.
Menurutnya, penataan tersebut bukan hanya untuk menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, tetapi juga menjaga keselamatan pedagang dan pengguna jalan.
Ia menegaskan, aktivitas perdagangan sebaiknya tidak lagi menggunakan badan jalan karena dapat mengganggu fungsi jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
"Sehingga fungsi jalan tetap terjaga dan masyarakat juga lebih nyaman," jelasnya. (*)








