38 Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat Ke Tanah Suci, Kemenhaj Riau Panggil Dan Periksa Travel PT BMW

38 Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat Ke Tanah Suci, Kemenhaj Riau Panggil Dan Periksa Travel PT BMW
Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Riau, Defizon

Pekanbaru, Terbilang.id - Sebanyak 38 calon jemaah umrah dilaporkan gagal berangkat ke Tanah Suci melalui travel PT BMW yang berada di Provinsi Riau.

Kasus tersebut kini ditindaklanjuti Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Riau. Pihak Kemenhaj Riau telah menerima laporan dari para calon jemaah dan memanggil pihak travel untuk dilakukan pemeriksaan serta klarifikasi.

Sebelumnya, informasi mengenai gagalnya keberangkatan 38 calon jemaah tersebut beredar dan mendapat perhatian publik. Para calon jemaah disebut telah mendatangi bandara pada 5 September 2026 dengan mengenakan pakaian lengkap untuk keberangkatan menuju Tanah Suci.

Namun, keberangkatan yang telah dijanjikan tersebut tidak terlaksana.

Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Riau, Defizon, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, laporan dari calon jemaah langsung ditindaklanjuti dengan memanggil pihak travel.

"Benar, kami telah menerima laporan dari calon jemaah umrah PT BMW yang gagal berangkat dan informasi yang disampaikan sebanyak 38 jemaah gagal berangkat. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil pihak travel untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi," ujar Defizon.

Defizon mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Kemenhaj Riau, PT BMW belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan belum terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah.

Menurutnya, PT BMW sebelumnya memang telah mengajukan berkas proses perizinan PPIU ke Kanwil Kemenhaj Riau. Namun, proses tersebut belum selesai karena belum dilakukan visitasi terhadap travel.

Defizon menegaskan, pengajuan proses perizinan ataupun rekomendasi dari Kanwil belum berarti sebuah travel telah memiliki izin sebagai PPIU.

"Perlu kami sampaikan travel yang sudah melakukan pengajuan proses perizinan, mendapatkan rekomendasi Kanwil ataupun belum, belum bisa dikatakan memiliki izin. Travel itu berstatus sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ketika sudah diterbitkan izin PPIU oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia," jelasnya.

Dengan demikian, meskipun PT BMW telah mengajukan proses perizinan di Kanwil Kemenhaj Riau, status sebagai PPIU baru berlaku setelah izin resmi diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI.

Kemenhaj Riau saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan para calon jemaah.

Pihak travel telah dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian, mekanisme pendaftaran dan pembayaran, serta persoalan keberangkatan 38 calon jemaah tersebut.

"Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Laporan sudah kami terima dan pihak travel sudah kami panggil. Saat ini proses pemeriksaan dan pendalaman sedang dilakukan," kata Defizon.

Ia menegaskan, Kemenhaj Riau akan terus mengawal persoalan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

"Kami akan terus mengawal persoalan ini sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Prinsipnya, masyarakat harus mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam melaksanakan ibadah umrah," ujarnya.

Defizon juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih travel untuk perjalanan ibadah umrah.

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan penawaran harga murah ataupun janji keberangkatan dalam waktu cepat.

Menurutnya, calon jemaah perlu memastikan terlebih dahulu legalitas travel sebelum melakukan pembayaran.

"Pastikan travel tersebut memiliki izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Jangan hanya melihat harga atau promosi. Cek legalitasnya terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran," pesan Defizon.

Ia berharap kasus yang dialami 38 calon jemaah tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih teliti dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Kemenhaj Riau juga akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap pihak travel untuk memastikan duduk perkara dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. (*)